Liputan Eksklusif
Gaji Keuchik Rp 2,4 Juta
Menjalankan tugas sebagai seorang keuchik (kepala desa) tidak lah gampang. Selaku kepala pemerintahan terkecil, keuchik bertanggung jawab
* Masih Ada yang Dibayar Rp 800.000/Bulan
Menjalankan tugas sebagai seorang keuchik (kepala desa) tidak lah gampang. Selaku kepala pemerintahan terkecil, keuchik bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa. Ia juga mengakomodir semua persoalan gampong, mulai dari masalah hukum, sosial hingga keluarga.
Beban dan tanggung jawab keuchik kini semakin bertambah berat seiring dengan besarnya dana yang dikelola, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Gampong (APBK), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang totalnya berkisar dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar per gampong. Namun sayang, besarnya dana yang dikelola itu tidak sebanding dengan upah yang diterima. Saat ini masih ada keuchik yang digaji di bawah upah buruh.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tentu patut disambut gembira. Di dalam PP yang diteken Presiden pada Februari silam itu disebutkan bahwa gaji keuchik ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan, sedangkan sekretaris desa Rp 2.224.420 per bulan. Masalahnya, sudahkan PP tersebut terlaksana sepenuhnya di Aceh? Berapa sebenarnya gaji keuchik yang diterima selama ini? Dan bagaimana komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan PP tersebut?
Untuk menelusuri hal itu, wartawan Serambi Indonesia, Masrizal, melakukan pengumpulan data dan wawancara dengan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, para keuchik, kalangan LSM, dan dinas terkait di kabupaten/kota. Rangkuman data dan hasil wawancara tersebut diturunkan dalam bentuk laporan eklusif mulai hari ini.
Presiden Jokowi ternyata sudah menaikkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji pokok keuchik (kepala desa) minimal Rp 2,4 juta per bulan atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Kenaikan gaji juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa lainnya.
Penetapan besaran minimal gaji perangkat desa itu tertuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tertanggal 28 Februari 2019, yang berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut. Meski demikian, hingga Oktober 2019 ternyata belum kabupaten/kota di Aceh yang menindaklanjutinya.
Selama ini perangkat desa di Aceh menerima penghasilan dalam jumlah beragam. Berdasarkan data yang diperoleh Serambi, gaji keuchik paling tinggi terdapat di Kota Sabang , yang mencapai Rp 3 juta per bulan. Sementara paling sedikit di Aceh Timur, yakni hanya Rp 800.000 per bulan. Padahal dana desa yang dikelola keuchik tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Yang berjalan sekarang, gaji keuchik masih di bawah PP, bahkan di bawah upah buruh. Ada gaji keuchik di Aceh Timur Rp 800 ribu," kata Sekretaris DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Saiful Isky, kepada Serambi.
Menurut Saiful, selama ini penetapan besaran siltap atau gaji perangkat desa ditentukan dari besaran alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan/DAU yang diterima kabupaten/kota setiap tahunnya. Paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diperuntukkan sebagai siltap atau gaji keuchik, sekretaris, dan perangkat desa lainnya. Itu sebab mengapa besaran gaji keuchik tidak sama antar masing-masing kabupaten/kota.
Penyebab lainnya mengapa PP tersebut belum berjalan adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagaimana yang diamanahkan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Karena itu, Apdesi Aceh dan kabupaten/kota bersama keuchik seluruh Aceh mendesak pemerintah kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti PP tersebut dengan mengeluarkan Perbup/Perwal.
“Pemerintah daerah bisa menaikan lagi gaji keuchik, sekretaris, dan perangkat desa dari batas menimal yang ditetapkan dalam PP, tapi itu tergantung kemampuan keuangan daerah yang diterima dari pusat,” jelas Saiful Isky.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Ayat (2), Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan: a) besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, b) besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a, dan c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selanjutnya pada ayat (3), dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Ayat (4), ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Tapi, apabila bupati/wali kota tidak segera mengeluarkan Perbup/Perwal sejak PP itu diterbitkan, maka besaran gaji perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP akan dibayar paling lambat Januari 2020.
Ini artinya, pembayaran gaji pokok perangkat desa untuk bulan Maret-Desember 2019 masih mengacu pada besaran gaji selama ini, meskipun PP Nomor 11 Tahun 2019 sudah diterbitkan sejak 28 Februari 2019. "Makanya perlu ditindaklanjuti segera oleh bupati/wali kota. Jangan sampai hak keuchik, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya hilang begitu saja akibat kurang respeknya pemerintah," pungkas Saiful Isky.
Belasan keuchik dari beberapa kabupaten/kota beberapa waktu lalu mendatangi Kantor DPD Apdesi Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh. Dalam pertemuan itu, mereka meminta Apdesi mendorong pemerintah menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Seluruh kepala desa di Aceh minta PP Nomor 11 Tahun 2019 wajib diterapkan di tahun 2020. Jika sebelumnya gaji keuchik diberikan bervariasi, untuk tahun 2020 tidak bervariasi lagi," kata perwakilan keuchik dari Aceh Barat, Safrijal.
Apabila pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) pada tahun 2020, seluruh keuchik di Aceh bersepakat akan mengembalikan stempel sebagai bentuk protes.
"Apabila PP Nomor 11 Tahun 2019 tidak dijalankan pada tahun 2020 oleh pemerintah kabupaten/kota, kami sepakat dengan keuchik lain untuk mengembalikan setempel sebagai bentuk solidaritas," timpal perwakilan keuchik dari Aceh Tamiang, Azmi Arifin.
Sekretaris Apdesi Aceh, Saiful Isky mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi PP Nomor 11 Tahun 2019. Menurutnya, besaran gaji tersebut merupakan hak pemerintah gampong yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota.
"DPD Apdesi Aceh dan kabupaten/kota meminta kepada pemerintah untuk tidak lepas tangan dan hanya duduk manis saja dalam hal pembinaan dan fasilitasi pemeirntah gampong," ujar dia.
Jangan karena gampong sudah mengelola dana desa yang bersumber dari APBN, pemerintah kabupaten/kota lantas tidak lagi melakukan pembinaan maupun membantu secara keuangan yang bersumber dari APBA.
"Kita meminta Gubernur Aceh untuk memberikan perhatian yang besar terhadap gampong di Aceh dengan cara membangun Aceh dari gampong yang merupakan bagian dari keistimewaan dan kekhususan Aceh," tegas Saiful.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Apdesi Aceh, Saiful Isky juga meminta Gubernur Aceh mengevaluasi dan mencabut surat edaran Nomor: 414.25/13556 tanggal 24 Agustus 2019 tentang pemanfaatan alokasi dana gampong dan dana desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.
"Bukannya pemerintah gampong tidak sepakat dengan surat edaran tersebut, namun Gubernur Aceh telah mengintervensi kewenangan gampong tanpa disertai pembiayaan dari Pemerintah Aceh terhadap kebijakan yang dikeluarkan," katanya.
Surat edaran Gubernur tersebut, menurut Saiful sudah membebankan gampong. Apalagi dalam surat edaran itu ada ancaman apabilan gampong tidak menindaklanjuti instuksi Gubernur maka pemerintah kabupaten/kota dapat menunda pencairan APBG yang diusul pemerintah gampong.
Jika Gubernur ingin menurunkan angka kemiskinan di Aceh, Saiful mengatakan kenapa tidak dihidupkan kembali Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) atau dengan program lain yang langsung dikelola oleh pemerintah gampong.(mas)