200 Nakhoda Ikuti Sertifikasi, Cegah Lewati Batas Perairan 60 Mil
Sebanyak 200 nahkoda atau tekong kapal motor (KM) penangkap ikan di Aceh Timur mengikuti pelatihan sertifikasi Surat Keterangan Kecakapan
IDI - Sebanyak 200 nahkoda atau tekong kapal motor (KM) penangkap ikan di Aceh Timur mengikuti pelatihan sertifikasi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) di gedung Serbaguna Idi, Aceh Timur, Jumat (18/10). Hal utama dalam pelatihan ini, keselamatan para nelayan saat berada di laut yang tidak boleh melebihi 60 mil atau sekitar 95,5 km dari bibir pantai.
Kegiatan digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan melalui Politeknik Pelayaran Malahayati.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Dr Ir Ilyas MP, diwakili Kepala PPN Idi, Ermansyah, S.St.Pi memberi apresiasi kepada Pemkab Aceh Timur, dan kementerian, sehingga kegiatan dalam rangka pemenuhan dokumen awak kapal perikanan ini dapat berjalan baik.
Pemerintah Aceh, kata Ermansyah, terus mengembangkan sektor perikanan, tidak hanya sebatas infrastruktur, namun juga SDM nelayan. Pelatihan ini merupakan pembekalan bagi para nakhoda kapal tentang penerapan hukum laut, dan juga keselamatan pelayaran, karena nahkoha bertanggung jawab terhadap kapal dan muatan selama melakukan pelayaran.
“Untuk itu, perlu kita berikan pemahaman, selain pemenuhan kompetensi berupa sertifikat sebagai salah satu prasyarat untuk melayarkan kapal. Harapannya dengan kegiatan pelatihan ini, nelayan dapat memahami batas-batas wilayah sehingga kejadian nelayan yang melampaui batas wilayah tidak lagi terulang,” harap Ermansyah.
Asisten II Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, menyambut baik atas terselenggaranya pelatihan ini bagi nelayan Aceh Timur dan sekitarnya. “Harapan kita ke depan, risiko kecelakaan di laut bagi nelayan kita dapat dicegah,” harap Usman.
Sedangkan Husmiadi, instruktur Politeknik Pelayaran Malahayati mengatakan laut merupakan salah satu sumber ekonomi masyarakat saat ini, oleh karena itu nelayan harus memahami peraturan hukum dan keselamatan.
“SKK 60 mil ini sangat bermanfaat untuk pelaut, agar mereka memahami dan mengerti tentang keselamatan jiwa dan pelayaran. Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama, baik reegulator, operator dan juga pengguna jasa,” ujar Husmaidi.
Seperti diketahui, dalam setahun terakhir ini, sejumlah kapal motor (KM) asal Idi terdampar di perairan Myanmar, sehingga ditangkap dan ditahan. Tetapi, beberapa nelayan telah dipulangkan, kecuali satu nahkoda atau tekong KM Bintang Jasa bernama Jamaluddin masih menjalani tahanan. Dalam insiden itu, satu tekong bernama Azhari meninggal saat ditahan dan satu nelayan lainnya meninggal saat melompat ke laut, mencoba menghindari kejaran pasukan keamanan Myanmar pada November 2018 lalu.(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sebanyak-200-nahkoda-kapal-perikanan-di-aceh-timur.jpg)