Ulama Bahas Zakat dan Vaksin Rubella, Pada Sidang Tarjih Fiqih Keagamaan Nasional

Akademisi dan tokoh Muhammadiyah, Selasa dan Rabu (15-16/10/2019), membahas persoalan pengelolaan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Ulama Bahas Zakat dan Vaksin Rubella, Pada Sidang Tarjih Fiqih Keagamaan Nasional
IST
NOVA IRIANSYAH, Plt Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Akademisi dan tokoh Muhammadiyah,  Selasa dan Rabu (15-16/10),  membahas persoalan pengelolaan dan pendistribusian zakat serta istihalah terkait penggunaan vaksin measles rubella dalam Sidang Tarjih Fiqih Keagamaan Nasional yang dipusatkan di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh,

Majelis Tarjih Fikih sepakat agar pemerintah membuat aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pengelolaan zakat, sehingga pengelolaan zakat yang efektif dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tim Perumus hasil akhir Sidang Tarjih Fiqih Keagamaan itu, di antaranya Dr Ali Abubakar, MAg,  Dr Marah Halim SAg MAg MH. Lalu Dewi Nurul Musjtari SH MHum, Aulia 'Abdan Idza Shalla SThI, Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad PhD, Dr Ajidar Matsyah Lc MA dan Dr EMK Alidar Mhum.

Menurut Majelis Tarjih, syariat Islam yang berlaku di Aceh harusnya menjadi peluang bagi Indonesia mengelola zakat lebih baik. Pengelolaan zakat sepenuhnya menjadi urusan administrasi negara, seperti pembentukan struktur organisasi, tata kelola, pengawasan, dan penindakan (hukum).

Peran dan eksistensi negara dalam pengelolaan zakat adalah amanah konstitusi untuk menyejahterakan rakyat, demikian bunyi salah satu poin rumusan tentang pengelolaan dan distribusi zakat. Karena itu eksistensi dan peran negara dalam pengelolaan zakat itu telah menjadi faktor pemicu dan pemacu perubahan konsep-konsep dasar zakat dan pengelolaannya. Peran negara itu dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tentang zakat yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan zakat.

Untuk kepentingan tersebut Badan Zakat Nasional (Baznas)telah menyusun Zakat Core Principle atau ZCP. Lalu untuk merespon ZCP itu Muhammadiyah perlu menyusun fiqih tata kelola zakat dan di dalam penyusunan fiqih tata kelola zakat itu juga diperlukan redefinisi muzaki dan mustahik zakat serta hal lain yang terkait.

Terkait vaksin rubella, faktanya banyak korban yang alami kecacatan hingga berujung kematian, khususnya bagi ibu hamil dan bayi. Masih di dalam sidang itu disebutkan bahwa cara mencegah penyebaran virus rubella yang paling efektif, adalah melalui imunisasi dan sudah banyak negara muslim yang menerima program imunisasi. Tapi, di Indonesia, masih ada resistensi masyarakat terhadap program imunisasi.

Di dalam Fiqih Islam, penggunaan benda haram dalam produk makanan dan obat-obatan, dibahas di bawah kaidah istihalah dan istihlak. Ada mazhab yang secara luas menerapkan kaidah istihalah dan istihlak untuk semua jenis benda, termasuk pada benda-benda yang diharamkan.

Pendekatan itulah yang memberikan kelapangan dalam praktek imunisasi rubella. Di sisi lain, ada juga yang menerapkan kaidah itu sempit, sehingga secara sosiologis masyarakat dihadapkan pada kemudharatan dan kesulitan.

Solusinya, ada dua langkah yang dapat digunakan, yaitu memahami teks/nash dengan menangkap nilai-nilai universalnya, yaitu keselamatan manusia dan memahami teks dengan pemanfaatan disiplin ilmu modern, demikian isi rumusan sidang tarjih fiqih itu.

Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan sidang tarjih fiqih untuk mencari solusi terhadap masalah sosial kemasyarakatan dari sudut pandang Islam. Harapannya, semangat mengkaji berbagai masalah yang muncul tetap kuat, demi kemajuan dan kesejahteraan umat.

"Zaman berlari sangat cepat dengan kemajuan teknologi dan industri. Di balik itu muncul banyak tantangan baru terhadap fiqih. Adakalanya sebuah ketentuan fiqih belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan-perubahan yang terjadi sekarang ini," kata Nova dalam pidatonya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan, SDM, dan Kerja Sama, Darmansyah.

Ia  mengatakan, hasil sidang tarjih fiqih itu bisa menjadi salah satu warisan intelektual Muhammadiyah yang dapat dijadikan sebagai rujukan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Lalu terkait penggunaan benda-benda nonhalal dalam vaksin rubella, Nova berharap rumusan para tokoh dan pemuka agama itu, hendaknya bisa menjadi rujukan umat saat mengonsumsi obat-obatan, sehingga, nantinya umat bisa tahu dan memilah obat-obatan apa saja yang halal dikonsumsi. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari keraguan yang selama ini membelenggu.

Tarjih fiqih keagamaan juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Aceh menghimpun gagasan-gagasan dalam upaya menjawab keresahan masyarakat terhadap produk nonhalal, baik yang berhubungan dengan produk obat-obatan, kosmetik maupun bahan makanan. "Harapan kami hasil rumusan sidang tarjih itu sampai ke masyarakat dan menjadi kebijakan pemerintah. Lalu, Pemerintah Aceh selalu siap dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun demi membantu menyelesaikan ragam persoalan yang dihadapi umat sekarang ini," pungkas Nova.(rel/mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved