Investasi
Pengembang Perumahan Tiga Wilayah Ikut Sosialisasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Dana yang disediakan oleh pemohon sebagai kontribusi dalam pemenuhan sebagian uang muka atas pembelian rumah, atau sebagian biaya atas pembangunan rum
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - DPD Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Kota Langsa, Senin (21/10/2019) mensosiasikan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sosialisasi ini diikuti puluhan pengembang atau pengusaha (developer) perumahan asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang, berlangsung di aula Setdako Langsa.
Hadir pada acara ini Branch Manager BTN KCS Banda Aceh Munawar Solihin, Ketua DPD APERSI Aceh Afwal Winardy ST, DBM Bianis BTN KCS Medan Revy Khairul Juliansyah, dan SBH KCP BTN Langsa Dedi Purnama.
• Bupati Aceh Utara Instruksikan Peserta Upacara Pria Pakai Sarung, Peci Hitam, dan Koko Putih Besok
• VIDEO: Ditendang Petarung MMA, Ahli Wing Chun KO Pada Detik 72, Netizen:Terlalu Banyak Nonton Ip Man
• Diduga Tersenggol Kurnia, Truk Pengangkut Barang Rongsokan Terbalik di Kawasan Peudawa Aceh Timur
Ketua APERSI Korwil Kota Langsa, Gatot Setyono SE, menyampaikan, BP2BT ini merupakan program pemerintah bagi MBR yang memiliki tabungan untuk memperoleh rumah melalui kredit/pembiayaan bank pelaksana.
Sedangkan dana BP2BT digunakan untuk pembayaran sebagai uang muka atas pembelian rumah atau sebagai biaya atas pembangunan rumah swadaya.
Kelompok sasaran BP2BT ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah/MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan penghasilan tertentu.
Dana yang disediakan oleh pemohon sebagai kontribusi dalam pemenuhan sebagian uang muka atas pembelian rumah, atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.
Program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 12/PRT/M/2018.
Selain itu juga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 587/ KPTS/M/2019 tentang zona wilayah, besaran batasan penghasillan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. (*)