Kucing yang Ditusuk Matanya di Pontianak Capai 12 Ekor, Satu Ekor Mati, Pelaku Diamankan Polisi
Teror penganiayaan terhadap sejumlah hewan kucing di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap.
Sementara itu, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Teror penganiayaan kucing diceritakan Sila, salah seorang pemilik kucing yang menjadi korban.
Sila merupakan warga kawasan Jalan Untung Suropati, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Oleh Sila, kucing mungil berumur 4 bulan itu telah diberi nama Bunga.
Sebelum ditemukan dalam kondisi matanya tertusuk kayu, Bunga diketahui menghilang.
"Bunga tak pulang sehari. Kami pun mencarinya. Tapi sorenya Bunga pulang sendiri.
Dia keluar dari rumah kosong, namun dalam kondisi matanya tertusuk kayu," kata Sila, Senin (21/10/2019).
Sila mengaku, sebelum membawa Bunga ke klinik hewan, salah satu kucing miliknya bernama Batang, telah mati disiksa.
Saat itu Batang juga ditemukan dalam kondisi serupa.
"Tapi sekarang si Batang sudah mati," ucapnya.
Sila curiga, ada orang yang mengaja melakukan tindak kekerasan terhadap hewan peliharaan, khususnya kucing, karena pola yang digunakan sama.
“Dua kucing saya ditusuk mata sebelah kanan,” katanya.
Sementara itu, Paulina, melalui akun Instagramnya telah mengunggah tiga foto anak kucing yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ketiganya dalam kondisi mata tertusuk kayu.
“Saya tidak menemukan langsung, namun banyak laporan yang masuk ke akun Ig (Instagram) saya," kata Paulina.
Sementara itu, drh Maulid Dio Suhendro membenarkan ada salah satu pasien bernama Bunga yang dibawa oleh pemiliknya ke Klinik Hewan Purnama.