Breaking News

Operasi Zebra

Hari Pertama Operasi Zebra Rencong di Nagan Raya 15 Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggarannya

Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok Satlantas
Personel memeriksa surat kendaraan dalam operasi zebra rencong di Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (23/10/2019). 

Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengelar operasi zebra rencong dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Apel operasi gabungan dipimpin Kapolres AKBP Giyarto SIK di halamab Mapolres setempat, Rabu (23/10/2019).

Operasi zebra dengan sasaran penegakan hukum terhadap objek operasi untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya arus lalu lintas yang benar pada titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Bupati Janjikan Bonus Rumah untuk Juara MTQ Nasional Asal Nagan Raya

Terkait Persoalan Pabrik CPO Krueng Luas, Ini Pernyataan Sikap Masyarakat dan Pemilik Lahan

Nama Baik Tercemar karena Video Syur yang Disebut-sebut Miripnya, Jumat Lusa Gisel Lapor ke Polisi

Kapolres Nagan Raya pada apel tersebut dengan peserta dari Polres, TNI, Denpom, Satpol PP/WH dan Dishub membacakan sambutan Kapolda Aceh.

15 kendaraan ditilang

Sementara itu, setelah apel operasi zebra rencong dilanjutkan razia oleh tim gabungan Satlantas Polres Nagan Raya di kawasan Suak Puntong dan Suak Layang, Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu (23/10/2019).

"Pada hari pertama razia sebanyak 15 kendaraan ditilang. Rincian kendaraan roda dua sebanyak 3 unit, SIM 4 lembar dan STNK 8 lembar," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Lantas, AKP Usman SH kepada Serambinews.com.

Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved