Operasi Zebra
Hari Pertama Operasi Zebra Rencong di Nagan Raya 15 Kendaraan Ditilang, Ini Pelanggarannya
Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengelar operasi zebra rencong dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Apel operasi gabungan dipimpin Kapolres AKBP Giyarto SIK di halamab Mapolres setempat, Rabu (23/10/2019).
Operasi zebra dengan sasaran penegakan hukum terhadap objek operasi untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya arus lalu lintas yang benar pada titik rawan kecelakaan lalu lintas.
• Bupati Janjikan Bonus Rumah untuk Juara MTQ Nasional Asal Nagan Raya
• Terkait Persoalan Pabrik CPO Krueng Luas, Ini Pernyataan Sikap Masyarakat dan Pemilik Lahan
• Nama Baik Tercemar karena Video Syur yang Disebut-sebut Miripnya, Jumat Lusa Gisel Lapor ke Polisi
Kapolres Nagan Raya pada apel tersebut dengan peserta dari Polres, TNI, Denpom, Satpol PP/WH dan Dishub membacakan sambutan Kapolda Aceh.
15 kendaraan ditilang
Sementara itu, setelah apel operasi zebra rencong dilanjutkan razia oleh tim gabungan Satlantas Polres Nagan Raya di kawasan Suak Puntong dan Suak Layang, Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu (23/10/2019).
"Pada hari pertama razia sebanyak 15 kendaraan ditilang. Rincian kendaraan roda dua sebanyak 3 unit, SIM 4 lembar dan STNK 8 lembar," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Lantas, AKP Usman SH kepada Serambinews.com.
Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada pengendara ketika dalam perjalanan membawa surat kendaraan termasuk SIM dan mematuhi rambu lalu lintas.(*)