Berita Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Larang Dana Desa Digunakan untuk Studi Banding

Mawardi mengingatkan masih banyak yang perlu digunakan dari anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOTO HUMAS PEMKAB ACEH BESAR
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menyerahkan KUA-PPAS Tahun 2020 kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar, Kamis (17/10/2019). 

Mawardi mengingatkan masih banyak yang perlu digunakan dari anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Larang Dana Desa Digunakan untuk Studi Banding 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali, melarang keuchik menggunakan dana desa tahun 2020 untuk kegiatan studi banding dalam dan luar daerah.

Mawardi Ali menyampaikan hal ini saat membuka Raker Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Besar. 

Acara ini di Hotel Madinatul Zahra, Lempenueruet, Aceh Besar Kamis (24/10/2019).

"Tidak boleh lagi keuchik dan perangkatnya studi banding.

Ini banyak menimbulkan masalah dan mendapat sorotan dari publik dan akan menjadi masalah dan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Mawardi Ali. 

Ini Keunggulan yang Membuat PSSI Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Komposisi AKD DPRK Aceh Tamiang Belum Terbentuk Utuh, Ini Kendalanya

Viral Karena Bawa 3 Istri saat Pelantikan, Lora Fadil Akhirnya Ungkap Alasannya kepada Hotman Paris

Mawardi mengingatkan masih banyak yang perlu digunakan dari anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat. 

"Kita juga sudah mengeluarkan Perbupnya, seperti untuk rehab rumah, membangun jamban, membiaya guru mengajar ngaji, dan hal lainnya," kata Mawardi. 

Begitu pun, kata Mawardi, Pemkab Aceh Besar akan mengupayakan dana lainnya untuk studi banding keuchik di Aceh Besar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved