Berita Langsa
Imigrasi Kelas II TPI Langsa Deportasi Satu WNA Thailand, Ini Masalahnya
Deportasi ini melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2019) pagi.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Deportasi ini melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2019) pagi.
Imigrasi Kelas II TPI Langsa Deportasi Satu WNA Thailand, Ini Masalahnya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Langsa mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) Thailand, Sutee Pansri (61) ke negaranya.
Deportasi ini melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2019) pagi.
Data dihimpun Serambinews.com, Sutee Pansri tersebut sebelumnya ditangkap pada 29 Maret 2018 lalu.
Ia melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian.
Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Atas pelanggaran itu, WNA Thailand sudah selesai menjalani hukumannya dan dibebaskan 25 September 2019 hingga kini dideportasi ke negaranya.
• PA 212 Minta dalam 100 Hari Kerja Prabowo Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Gerindra: Bukan Tugas Menhan
• Krueng Lamie dan Krueng Tripa Nagan Raya Meluap, 3 Desa Terendam, Belajar Mengajar di SD Terganggu
• BREAKING NEWS - Banjir dan Tanah Longsor Landa Simeulue
Tadi pagi, Sutee Pansri dibawa dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pukul 04.00 WIB menuju Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara.
Ia dikawal sejumlah petugas Imigrasi setempat.
Setelah berkoordinasi dengan Dubes Thailand di Jakarta, pihak terkait langsung menerbangkan WNA Thailand ini menggunakan pesawat penumpang menuju ke negaranya. (*)