Pimpinan Dewan
Arafat dan Hendra Sah jadi Pimpinan DPRK Aceh Utara
Arafat dan Hendra diangkat menjadi pimpinan dewan Aceh Utara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/11/1713/2019, yang diteken Plt Guber
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Setelah 53 hari memimpin DPRK Aceh Utara sebagai pimpinan sementara akhirnya pada Jumat (25/10/2019) Arafat dan Hendra Yuliansyah sah menjadi pimpinan DPRK Aceh Utara yang definitif periode 2019-20124.
Arafat anggota dari Partai Aceh (PA) dan Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat, sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua I, setelah mengikuti pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Wendra Rais SH.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Utara, pimpinan partai, kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK), Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh H Muzakir Manaf alias Mualem.
• Persiapan Freediving Internasional, 17 Penyelam Datang Lebih Awal dan Mulai Latihan di Sabang
• BREAKING NEWS - Pencuri Ponsel di Kotalintang Digebuki Warga
• Mobil Innova Terbakar di Lembah Seulawah, Diduga Ini Penyebabnya
Arafat dan Hendra diangkat menjadi pimpinan dewan Aceh Utara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/11/1713/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 23 Oktober 2019.
Sedangkan dua calon pimpinan lagi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Utara sebagai wakil ketua II dan Misbahul Munir dari Partai Nasional Aceh (PNA) sebagai wakil ketua III, masih menunggu proses diinternal partai.(*)