Pimpinan Dewan

Arafat dan Hendra Sah jadi Pimpinan DPRK Aceh Utara

Arafat dan Hendra diangkat menjadi pimpinan dewan Aceh Utara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/11/1713/2019, yang diteken Plt Guber

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Aceh Utara Wendra Rais memandu pengucapan sumpah pimpinan DPRK Aceh Utara definitif Periode 2019-2024 di Gedung DPRK setempat, Jumat (25/10/2019). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Setelah 53 hari memimpin DPRK Aceh Utara sebagai pimpinan sementara akhirnya pada Jumat (25/10/2019) Arafat dan Hendra Yuliansyah sah menjadi pimpinan DPRK Aceh Utara yang definitif periode 2019-20124.

Arafat anggota dari Partai Aceh (PA) dan Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat, sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua I, setelah mengikuti pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Wendra Rais SH.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Utara, pimpinan partai, kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK), Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh H Muzakir Manaf alias Mualem.

Persiapan Freediving Internasional, 17 Penyelam Datang Lebih Awal dan Mulai Latihan di Sabang

BREAKING NEWS - Pencuri Ponsel di Kotalintang Digebuki Warga

Mobil Innova Terbakar di Lembah Seulawah, Diduga Ini Penyebabnya

Arafat dan Hendra diangkat menjadi pimpinan dewan Aceh Utara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/11/1713/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 23 Oktober 2019.

Sedangkan dua calon pimpinan lagi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Utara sebagai wakil ketua II dan Misbahul Munir dari Partai Nasional Aceh (PNA) sebagai wakil ketua III, masih menunggu proses diinternal partai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved