Lingkungan
WaLii Minta RSUD Aceh Tamiang Transparan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Suhaji menambahkan, dalam menjalankan amanah itu, lembaganya tidak hanya mengajukan permohonan informasi. Dalam waktu dekat, kata dia tim WaLii akan b
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Wahana Lingkungan Independen (WaLii) melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi (PPID) RSUD Aceh Tamiang.
Surat permohonan informasi terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji, Sabtu (26/10/2019) mengatakan, surat ini sudah mereka layangkan, kemarin.
"Sudah diterima oleh staf TU bernama Heriansyah," kata Suhaji.
Dijelaskannya, permohonan informasi ini upaya dan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengontrol pemerintah, dalam hal ini RSUD Aceh Tamiang.
• Senator Fachrul Razi: Kesejahteraan Penting, Bendera Juga Penting
• Hasil Liga Inggris - 10 Pemain Manchester City Hantam Aston Villa
• Anggota DPRA Minta DRKA Segera Atasi Kelangkaan Blangko e-KTP
Sedikit dibeberkannya, pengelolaan limbah bahan berbahaya ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah.
"Kami hanya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.
Suhaji menambahkan, dalam menjalankan amanah itu, lembaganya tidak hanya mengajukan permohonan informasi. Dalam waktu dekat, kata dia tim WaLii akan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumut-Aceh.
"Dalam hal ini adalah domain lembaga tersebut untuk melakukan penindakan," tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lingkungan-45.jpg)