Oknum Kepsek Mesum
Fakta Baru Kepsek Digerebek di Hotel, Ternyata Kamar 117 Sudah Dibooking Dua Hari Sebelumnya
Fakta itu terungkap saat penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, meminta bill (tagihan) tanda booking kamar dari pihak hotel
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terungkap fakta baru terkait penggerebekan AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Aceh Jaya dan wakilnya HO (35).
Keduanya ditangkap di kamar Nomor 117, sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (26/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari.
Fakta itu terungkap saat penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, meminta bill (tagihan) tanda booking kamar dari pihak hotel yang dilakukan oknum AW kepala sekolah dan wakilnya HO.
“Kamar 117 di hotel itu sudah duluan dibooking oleh HO, oknum wakil kepala sekolah itu sejak Jumat, 25 Oktober 2019, tepatnya dua hari sebelum keduanya ditangkap dalam satu kamar itu pada Minggu dini hari,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Senin (28/10/2019).
• 100 Pasukan Elite Delta dan 8 Helikopter Dikerahkan Untuk Habisi Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
Menurut Hidayat didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI, menyebutkan dengan pemesanan yang sudah dilakukan dua hari sebelumnya berarti menunjuk oknum kepala sekolah dan wakilnya telah berencana melakukan hubungan terlarang.
Setelah membooking kamar yang menjadi tempat pertemuan AW dan wakilnya itu, HO diduga selanjutnya memutuskan berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk mengikuti pelatihan di sana.
Sementara AW pada Sabtu (26/10/2019) sudah berada di Banda Aceh dan kepada penyidik WH, wanita tersebut mengaku dalam rangka mendapat tugas ke Banda Aceh.
Mirisnya, keduanya sudah bekeluarga dan memiliki anak-anak.
• Serambi Indonesia dan PT Mifa Bersaudara Kumpulkan Darah 146 Darah, 22 Calon Pendonor Ditolak
Kalau wanita AW yang berstatus kepala SMA di Aceh Jaya memang berstatus masih memiliki suami yang sah dan suaminya tersebut ikut menggeberebeknya pada Minggu dini hari itu.
Sementara, HO dalam pengakuannya sudah menikah, tapi sudah bercerai.
“Itu baru pengakuannya HO dan kita belum tahu kebenarannya,” pungkas Zakwan.
Seperti diberitakan, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepala sekolah tersebut berinisial AW (43).
Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya.
• Insiden Crash di MotoGP Australia, Danilo Petrucci Salahkan Marc Marquez
Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
• Gadis 16 Tahun Diikat Tangan dan Dipukuli, Disiksa Selama 2 Hari di 3 Lokasi, Dituduh Curi Cincin
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.
Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas. Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
• Siapkan Dokumen Ini, Penerimaan CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai 11 November
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)
• Isak Tangis Eks Caleg Partai Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Pelantikan