Breaking News

Gadis 16 Tahun Diikat Tangan dan Dipukuli, Disiksa Selama 2 Hari di 3 Lokasi, Dituduh Curi Cincin

"Ponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda,"

Editor: Muhammad Hadi
(Dokumen Warga Desa Babulu Selatan)
N (16) saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin 

Selanjutnya dianiaya di rumah Posyandu setempat.

VIDEO - TKW Asal Aceh Korban Penganiayaan di Malaysia Ungkap Betapa Kejamnya Perlakuan Majikan

Son pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku.

Son menyebut, kondisi N saat ini masih trauma berat dan terus menangis.

Penganiayaan N viral di medsos

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

N yang berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan warga dan pejabat desa setempat.

Noviana disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli.

Kebakaran Ludeskan 16 Unit Rumah Karyawan PT SPS di Nagan Raya

Dia dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.

Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

Polisi periksa saksi

Laporan penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Pengendara Motor Tendang Polantas Saat Razia, Tak Terima Diberhentikan, Sempat Tarik Menarik Sepmor

Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima, pada Jumat lalu.

"Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved