Berita Aceh Tamiang
Dua Terdakwa Narkoba di PN Kualasimpang Lolos dari Hukuman Mati
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Junaidi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Junaidi.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundup sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh Tamiang, lolos dari hukuman mati.
Setelah mereka hanya divonis masing-masing 20 tahun oleh PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019).
Kedua terdakwa, Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) dinyatakan bersalah.
Namun majelis hakim menilai, tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU hanya menitik-beratkan pada jumlah barang bukti narkotika.
"Sementara masih ada orang lain uang sepatutnya bertanggung-jawab dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang," kata hakim anggota, Fadli dalam saat membacakan putusan.
• PERHATIAN! Ini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor di Subulussalam, Pelaku Gunakan Kunci Joker
Hakim ketua, Junaidi juga menilai, tuntutan jaksa belum tepat.
Karena pada kasus ini kedua terdakwa belum menikmati hasilnya.
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Junaidi. (*)
• Lolos dari Maut, Gigitan Ular Piton Sisakan Trauma dan Luka di Betis IRT Langsa Baro