Berita Bireuen
Aparat Pantau Penjualan Gas Tabung 3 Kilogram di Bireuen, Ini Resikonya Bagi Agen yang Melanggar
Sanksi pertama teguran dari dinas atau aparat penegak hukum, kemudian dikurangi jatah.Masih melakukan pelanggaran, jatah tidak diberikan lagi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Sanksi pertama teguran dari dinas atau aparat penegak hukum, kemudian dikurangi jatah. Masih melakukan pelanggaran, jatah tidak diberikan lagi. Ancaman terakhir adalah cabut izin pangkalan atau agen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM,BIREUEN - Saat ini ada enam pangkalan yang menjual gas tabung 3 kilogram untuk masyarakat miskin di Bireue.
Ada 273 agen penyalur yang tersebar di 17 kecamatan.
Tahun 2019 mendapat tambahan 26.667 tabung.
Sehingga jumlah seluruhnya 2.660.000 tabung.
Dengan adanya penambahan tabung gas, diharapkan tidak terjadi antrian untuk memperolehnya.
Serta penyaluran tepat sasaran yaitu kepada warga miskin dan usaha mikro.
• Kompleks Pemakaman Ali Fansuri atau Ayah dari Syekh Abdurrauf As Singkili Direnovasi Tahun Depan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019).
Terhadap pangkalan atau agen yang menjual di atas harga ditetapkan pemerintah, akan menerima konsekuensinya.
Aparat penegak hukum terus memantau penjualan gas yang diperuntukkan bagi warga
miskin.
Alie Basyah mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak, selain mengharuskan mengikuti aturan juga terdapat sanksi bagi yang melanggar.
Setiap pangkalan atau agen tidak dibenarkan menjual tabung gas 3 kilogram ke kios-kios.
Tidak boleh menjual kepada PNS maupun orang katagori berada atau kaya.
Serta sejumlah ketentuan lainnya.