Berkas Kasus Azhari Cagee ke Jaksa  

Penyidik Polda Aceh sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemukulan mantan ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Azhari Cagee bersama tim kuasa hukumnya saat baru tiba di Polda Aceh, Jumat (4/10/2019). 

BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemukulan mantan ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage ke Kejati Aceh pada Selasa (29/10). Pelimpahan berkas perkara yang tersangkanya oknum polisi berinisial MdL untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, Rabu (30/10), menyampaikan, setelah menerima berkas perkara pihaknya akan meneliti kembali kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersebut.

"Nantinya jaksa akan menyatakan apakah berkas perkara tersebut lengkap atau belum. Jika sudah lengkap akan dilanjutkan dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Namun, apabila menurut jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas itu kepada penyidik yang disertai petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi.

Seperti diberitakan, Azhari Cagee diduga dipukul oleh oknum polisi saat aksi mahasiswa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRA, Kamis 15 Agustus lalu. Dalam video yang beredar, Azhari tampak dipukul oleh oknum berseragam polisi yang saat itu terpaksa membubarkan paksa aksi mahasiswa karena ricuh. Tak terima atas pemukulan tersebut, pada malamnya Azhari Cagee membuat laporan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor BL/136/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved