Breaking News

Berita Aceh Tengah

Hasil Mengemis Dipakai untuk Berjudi, Enam Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tengah Dihukum Cambuk

Keenam terpidana yang menjalani uqubat cambuk, berprofesi sebagai pengemis dan peminta-minta sumbangan. Namun uang hasil pengemis, mereka gunakan

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Kejari Aceh Tengah menggelar eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana kasus maisir yang dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni, Takengon, Kamis (31/10/2019). 

Keenam terpidana yang menjalani uqubat cambuk, berprofesi sebagai pengemis dan peminta-minta sumbangan. Namun uang hasil pengemis,  mereka gunakan untuk bermain judi. Sehingga pada 15 September 2019 lalu, keenam terpidana berhasil dibekuk polisi Polres Aceh Tengah. Mereka diringkus di salah satu penginapan di Kota Takengon

 Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menggelar eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana kasus maisir (perjudian).

Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Kamis (31/10/2019).

Para terpidana ini, merupakan pengemis dan peminta sumbangan.

Mereka ditangkap polisi ketika bermain judi beberapa waktu lalu.

Seyogyanya, para terpidana harus menjalani uqubat cambuk sebanyak delapan kali.

Akan tetapi, dipotong dua kali cambukan.

Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari

Karena telah menjalani masa penahanan selama 45 hari.

“Dilakukannya proses uqubat cambuk, setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iah Takengon, pada tgl 14 Oktober 2019,” kata Kajari Aceh Tengah, Nislinuddin melalui Kasi Pidum, Darma Mustika kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019).

Menurut Darma Mustika, terpidana yang menjalani uqubat cambuk seluruhnya tersangkut dengan perkara perjudian.

Di mana telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iah Takengon.

Mereka terbukti bersalah.

Sehingga harus menjalani hukuman cambuk di depan umum.

Setelah Satu Jam Antre, Belasan Warga Kota Juang dan Juli Bireuen tidak Dapat Elpiji 3 Kg

“Untuk saat ini, hanya kasus perjudian itu yang kami tangani dan sudah dilakukan eksekusi. Kalau kasus lain, belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, uqubat cambuk yang dilaksanakan di halaman GOS Kota Takengon, disaksikan oleh ratusan masyarakat yang memadati area pelaksanaan cambuk.

Para terpidana yang mengenakan pakaian putih, secara bergantian berdiri diatas panggung.

Untuk menjalani hukuman atas perbuatannya bermain judi.

Satu persatu terpidana, merasakan sabetan rotan yang dilecutkan oleh para algojo.

Petugas eksekusi atau algojo, mengenakan pakaian hitam dengan menutup seluruh bagian wajah.

Terkecuali bagian mata.

Gadis Singkil Bersuara Merdu Ini Wakili Aceh dalam Festival Qasidah Nasional

Setiap sabetan rotan mendarat di punggung, sejumlah terpidana sempat meringis kesakitan.

Meski begitu, uqubat cambuk berjalan lancar hingga selesai.

Keenam tersangka yang menjalani uqubat cambuk yaitu, Ridwan bin M Isa, warga Desa Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Lalu, Maraksi Sabi bin Sabi, warga Dusun Blang  Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Terpidana ketiga, Ridwan Fataruddin bin Najib, warga Dusun Puuk, Kampung Kede, Kecamatan Darul Alam, Aceh Timur.

Perlukah Qanun Agar Pemain PUBG Dihukum? Ini Kata Wakil Ketua MPU Aceh, Gamers Wajib Baca

Selanjutnya, Muhammad Taib bin Amir Hamzah, warga Kota Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.

Kemudian, Muhammad Isa bin Amin, warga Meunasah Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.

Terakhir, Nurdin Ali bin Ali, warga Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Keenam terpidana yang menjalani uqubat cambuk, berprofesi sebagai pengemis dan peminta-minta sumbangan.

Namun uang hasil pengemis,  mereka gunakan untuk bermain judi.

Sehingga pada 15 September 2019 lalu, keenam terpidana berhasil dibekuk polisi Polres Aceh Tengah.

Mereka diringkus di salah satu penginapan di Kota Takengon. (*)

CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved