Prabowo Tegaskan Tetap Terima Gaji dan Pakai Mobil Dinas, Dahnil Anzar: Disalurkan ke Lembaga Zakat

Prabowo menurut Dahnil, sejak awal hanya berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prabowo Subianto tiba sebelum acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Sementara, untuk tunjangan-tunjangan lain, Andre mengaku tidak tahu secara detail.

"Saya tidak terlalu detail. Tapi yang jelas beliau berkomitmen untuk mengabdi. Karena beliau udah selesai dengan diri sendiri," papar Andre.

Andre mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengabdi kepada negara.

Ketika ditanya soal kemana gaji yang tidak diambil tersebut akan dialokasikan, Andre menjawab kemungkinan akan disumbangkan bagi yang membutuhkan. Namun, untuk detailnya, Andre mengaku tidak tahu menahu.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri juga berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Diberitakan oleh Kompas.com (25/10/2019), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menteri juga berhak memperoleh rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Petugas Satlantas Polres Gayo Lues Gencarkan Patroli Malam, Ini Hasil yang Dicapai

Dinas Pendidikan Nagan Raya Adakan Seleksi Calon Kepala Sekolah

MPU Aceh Sosialisasikan Peran Ulama dalam Perencanaan Pembangunan di Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibantah Prabowo soal Gaji, Ini Pembelaan Dahnil"

Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved