Berita Aceh Utara
Delapan Warga Matang Paya Datangi Kejari Aceh Utara, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Kedatangan mereka sekira pukul pukul 11.00 WIB untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 di gampong tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Aceh Barat didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa dengan tiga tersangka mantan keuchik dan aparatur desa di mapolres setempat, Rabu (18/9/2019) siang.
Nilai pekerjaan saluran tersebut sebesar Rp 54,5 juta, tapi yang pertanggungjawabkan Rp 28,7 juta.
Temuan ketiga adalah pengadaan komputer Rp 7,2 juta yang belum dilaksanakan.
Kemudian pengadaan baliho informasi Rp 3,5 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.
Kemudian temuan ke empat, penyertaan modal Rp 27 juta untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMG) tidak disalurkan.
Sementara dalam laporan pertanggungjawabkan, disebutkan sudah disalurkan. Selain itu juga ada beberapa temuan lainnya. (*)