Berita Pidie

Jumlah Pekerja Perusahaan di Pidie 1.112 Orang, Pemkab belum Tetapkan UMK

Pemkab Pidie masih mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp 2.916.810

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pidie, Kadri, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019) . 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie masih mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp 2.916.810.

Karena Pemkab tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan alasan perusahaan di Pidie tidak bonafit.

Sementara jumlah perusahaan di Pidie 40 buah. Adapun jumlah pekerja 1.112 orang.

Buka Pembekalan Anggota Legislatif di Aceh, Ketua PAN Zulkifli Hasan Ingatkan Tiga Tugas Pokok

"Gaji diberikan perusahaan kepada pekerja dari Rp 1,5 juta hingga 3,5 juta per orang per bulan," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pidie, Kadri SH, kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).

Ia menyebutkan, dinas melakukan monitoring terhadap perusahaan dua tahun sekali dengan menyasar perusahaan yang masih aktif.

Kata Kadri, sebagian perusahaan tidak mampu memberikan gaji pekerja sesuai UMP, lantaran pemasukan perusahaan tidak sesuai.

" Jika perusahaan memaksa membayar gaji sesuai UMP, maka perusahaan bisa bangkrut," jelasnya.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Pastikan Besok Tetap Gelar Sidang untuk Vonis Mursyidah

Ia mengatakan, hasil monitoring dinas tercatat adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja sesuai UMP.

Jumlah perusahaan tersebut jumlahnya sedikit.

Ia menambahkan, Pemkab masih mengikuti UMP 2019 Rp 2.916.810.

Sedangkan UMP 2020 Rp 3.165.030 belum dikirim ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pidie. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved