Berita Lhokseumawe
Usai Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur Hingga Menangis di Hadapan Haji Uma
Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Maka secara
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.
Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun, mulai membacakan amar putusan.
Majelis hakim sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.
Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.
Dengan masa percobaan enam bulan.
Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.
Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.
Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.
Setelah itu, hakim pun menutup sidang.
• Aksi Teatrikal Awali Aksi Demo Mahasiswa di Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.
Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.
Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.
Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.
Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.