Berita Lhokseumawe

Usai Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur Hingga Menangis di Hadapan Haji Uma

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Maka secara

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Haji Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019). 

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun, mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu, hakim pun menutup sidang.

Aksi Teatrikal Awali Aksi Demo Mahasiswa di Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.

Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.

Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved