Berita Aceh Tenggara
LP2iM Agara Minta Kapolri Perintah Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah dan SPAM-IKK
Sopian meminta Kapolri yang baru Jenderal Pol Idham Aziz, memerintahkan jajarannya menuntaskan dua kasus korupsi di Agara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Bahkan, jika tak ditemukan ada indikasi penyimpangan, silakan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja.
Tetapi, menurut Sopian Desky, ia menduga kuat kasus yang dia laporkan itu ada indikasi kerugian negara, seperti penggelembungan anggaran dalam pembelian tanah.
Khusus tanah pembangunan kios pasar duafa Desa Mbacang Lade sebesar Rp 3,5 miliar dan pekerjaan fiktif penanaman pipa dan kedalaman tanaman pipa juga tak jelas.
Bahkan, sebagai bukti pendukung terhadap fakta-fakta yang dia laporkan kepada penyidik telah dia berikan.
“Bila perlu Kapolri membentuk tim dan menurunkan Dir Reskrimsus Tipidkor Mabes Polri ke Aceh Tenggara.
Ini sangat penting agar tidak timbul berbagai asumsi di tengah masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Saya minta tuntaskan kasus itu atau SP3 kan saja kalau tak ada temuan," ujar Sopian Desky. (*)