Mursyidah Sujud Syukur di Depan Haji Uma
Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mengetok palu sebagai tanda vonis dijatuhkan, Mursyidah
* Gendong Anak Temui Mahasiswa
* Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Percobaan
LHOKSEUMAWE - Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mengetok palu sebagai tanda vonis dijatuhkan, Mursyidah tak kuasa menahan tangis. Ia menangis bahagia karena tak jadi ditahan. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman percobaan.
Mursyidah sebelumnya dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagai pangkalan elpiji 3 kilogram. Selasa (5/11/2019) kemarin, merupakan sidang pamungkas dengan agenda pembacaan vonis putusan.
Begitu sidang ditutup, Mursyidah melangkah pelan ke arah masyarakat yang berada di ruang sidang. Satu per satu ia salami sembari mengucapkan terima kasih. Hingga akhirnya Mursyidah tiba di hadapan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma yang ternyata juga ikut hadir.
Spontan, janda asal Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, ini melakukan sujud syukur di hadapan Haji Uma. Tangisannya pun kembali pecah. Mulutnya berulang-ulang menyampaikan terima kasih. Suasana ruang sidang mendadak menjadi haru.
Melihat hal itu, Haji Uma langsung menarik bahu janda tiga anak tersebut, sambil berpesan agar Mursyidah kembali menata hidupnya. "Mari berjuang terus untuk membesarkan tiga anak yatim yang saat ini ada bersama Kak Mursyidah," pesan H Uma sambil terus menepuk bahu Mursyidah.
Tidak lama, Mursyidah kemudian dipapah oleh seorang mahasiswa dan anggota keluarganya ke luar dari ruang sidang. Sambil mengendong anak ketiganya, Muhammad Mirza (4), dan membawa dua anaknya yang lain, Fitriani (13), dan Muhammad Reza (11), Mursyidah langsung menemui Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli, dan sejumlah mahasiswa lainnya.
Di hadapan mahasiswa, Mursyidah kembali ingin melakukan sujud syukur, namun buru-buru dicegah oleh para mahasiswa. “Terima kasih, terima kasih banyak,” kata Mursyidah dengan air mata bercucuran.
“Kak Mursyidah mengucapkan terima kasih, hendak bersujud, tapi kami tahan karena tidak boleh bersujud. Sudah sepantasnya kami membelanya, dan bukan karena hal lain,” ujar Muhamamd Fadli.
Sidang kemarin dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Menggenakan baju baru dan jilbab hitam, Mursyidah tiba di pengadilan dengan menggunakan mobil pikap. Sejumlah ibu-ibu juga terlihat mendampinginya. Mahasiswa yang sudah sejak awal berada di pengadilan, langsung menyambut kedatangannya dengan iringan selawat. Mursyidah bersama anak bungsunya lantas duduk di tengah mahasiswa, sambil menangis tak henti-henti.
Tidak lama, Mursyidah pun masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe. Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang pun dimulai. Ruang sidang penuh dengan pengunjung, mulai dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga Mursyidah. Juga terlihat di barisan depan senator asal Aceh Haji Uma dan dua Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf dan T Sofianus.
Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan, setelah sebelumnya sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit. Hakim akhinya memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perakara ini, bila selama enam bulan ke depan tidak melakukan perbuatan kriminal. Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Setelah itu hakim pun menutup sidang.
Dijaga ketat
Proses persidangan Mursyidah kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Pantauan Serambi, ada sekitar puluhan personel polisi yang berjaga di sekitar PN Lhokseumawe, sejak pukul 09.00 WIB. Tampak juga satu unit mobil antihuruhara, Baracuda.