Berita Aceh Timur

Operasi Zebra di Aceh Timur, 434 Pelanggar Ditilang, Tiga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan

“Sebanyak 434 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 151 pelanggar ditindak dengan teguran simpatik,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SI

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Aceh Timur
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019. 

“Sebanyak 434 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 151 pelanggar ditindak dengan teguran simpatik,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Aditia Kusuma SIK.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Aditia Kusuma SIK, mengatakan, selama 14 hari sejak 23 Oktober – 5 November 2019 pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019, sebanyak 585 pelanggar lalu lintas ditindak dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Sebanyak 434 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 151 pelanggar ditindak dengan teguran simpatik,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Aditia Kusuma SIK, Rabu dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (6/11/2019).

Barang bukti yang diamankan yakni 149 SIM, 269 STNK, 16 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-menyurat.

Mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi usia 21 sampai dengan 35 tahun.

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun ini meningkat 16%.

Dari tahun lalu Operasi Zebra Rencong 2018.

Hingga Hari ke-10, Pendaftar Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Pemko Langsa Masih Sepi

Sedangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tahun ini dibandingkan tahun lalu menurun 40%.

Tahun ini kejadian kecelakaan lalulintas dalam wilayah Aceh Timur, sebanyak tiga kali kejadian.

“Adapun korban meninggal dunia sebanyak tiga orang selama operasi Zebra tahun ini. Artinya, menurun 25% dibandingkan Operasi Zebra Rencong tahun lalu,” jelas AKP Aditia.

Operasi Zebra tahun 2019 ini, jelas Kasat Lantas, selain dilakukan Penegakkan Hukum (Represif) kepada pelanggar lalulintas, juga dilakukan kegiatan Pre-Emtif.

Meliputi survei 11 lokasi jalan rawan lakalantas (Black Spot).

Bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP dalam wilayah Aceh Timur.

“Hasil survei ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk melakukan upaya rekayasa lalu lintas seperti pemasangan rambu peringatan, pengecatan marka jalan yang pudar, perbaikan jalan berlubang, penambahan lampu penerang jalan dan sebagainya,” jelas Kasat Lantas.

DPMK Aceh Singkil Fasilitasi Pembentukan BUMDes Bersama di Setiap Kecamatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved