Berita Langsa
Edarkan Kosmetik Luar Negeri Ilegal, Dua Pelaku Diciduk di Langsa
Aparat berwajib menyita barang bukti (BB) sebanyak 180 pcs kosmetik berbagai merk. Produk asal negara China, Malaysia, Korea, dan Thailand.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Aparat berwajib menyita barang bukti (BB) sebanyak 180 pcs kecantikan berbagai merk. Produk asal negara China, Malaysia, Korea, dan Thailand.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran kosmetik illegal asal luar negeri di wilayah hukum Polres setempat.
Bersama itu turut polisi juga meringkus dua pelaku.
Aparat berwajib menyita barang bukti (BB) sebanyak 180 pcs kosmetik berbagai merk.
Produk asal negara China, Malaysia, Korea, dan Thailand.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal asal luar negeri ini berawal dari laporan masyarakat.
Tim Ospnal Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (5/11/2019) berhasil menciduk 2 tersangka pengedar kosmetik berbagai bermerk tanpa izin edar BPOM ini.
• Peringati Hari Anak Internasional, Ini yang Dilakukan Pelajar Madrasah di Aceh Singkil
Kedua tersangka yang diamankan berinisial EM (33) IRT beralamat Gampong Paya Bujuk Seuleumak dan SB (27) beralamat Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warkop di Jalan Iskandar Muda, menjual alat-alat kosmetik.
Peralatan kecantikan tersebut, tanpa izin edar atau tanpa dilengkapi dengan Label BPOM .
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.30 WIB diamankan tersangka EM.
Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Dari tersangka EM ini disita BB 37 berbagai merk dan jenis bahan kosmetik ilegal.
Dengan total 142 pacs.
• Polres Pidie Ternyata Sudah Tahan 5 Tersangka Pembunuh Pegawai KIP Pidie Jaya, Awalnya Sebagai Saksi
"Tersangka EM mengedarkan kosmetik ini di rumahnya, dengan cara menjual bahan dan alat kosmetik ini kepada siapa saja yang mau membelinya," ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial NW.
Ia diciduk di sebuah toko miliknya Jalan Ahmad Yani.
Bersama tersangka NW ini, disita BB 21 jenis dan merk bahan dan alat kosmetik ilegal asal luar negeri.
Dengan total 38 pcs.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-kosmetik-ilegal-di-langsa.jpg)