Berita Lhokseumawe

Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kuasa hukum keempat terdakwa, Anita Karlina. 

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan.

Apakah akan melakukan banding ataupun tidak.

"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.

Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan banding ataupun tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat terdakwa.

"Termasuk kita akan melakukan evaluasi terhadap putasan majelis hakim," demikian Anita Karlina. (*)

Kisah Para Pemadam Kebakaran di Pos Jaga Singkil, Tinggalkan Makan Demi Selamatkan Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved