Berita Lhokseumawe
Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan.
Apakah akan melakukan banding ataupun tidak.
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan banding ataupun tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat terdakwa.
"Termasuk kita akan melakukan evaluasi terhadap putasan majelis hakim," demikian Anita Karlina. (*)
• Kisah Para Pemadam Kebakaran di Pos Jaga Singkil, Tinggalkan Makan Demi Selamatkan Korban