Rekrutmen Pimpinan BPKS Dibuka
Pemerintah Aceh mulai hari ini, Kamis (7/11) hingga 20 November mendatang membuka pendaftaran rekrutmen calon
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mulai hari ini, Kamis (7/11) hingga 20 November mendatang membuka pendaftaran rekrutmen calon kepala dan wakil kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar silakan melihat pengumumannya pada halaman 2 Serambi Indonesia hari ini, atau di website resmi Pemerintah Aceh http://www.acehprov.go.id.
Informasi itu disampaikan Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek, didampingi Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amiruddin, kepada Serambi Rabu (6/11). Dikatakan, rekrutmen itu dibuka mengingat sejak 16 Januari 2019 kursi jabatan kepala dan wakil kepala BPKS kosong. Pada saat itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberhentikan Kepala BPKS lama Sayid Fadil dan menunjuk Lazuardi ST MT sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS.
Ahmad Dadek menjelaskan, perekrutan tersebut dilakukan sekaligus karena kedua jabatan itu sudah lama kosong. Plt Gubernur, sambungnya, sangat menginginkan pada awal tahun 2020 nanti, jabatan kepala dan wakil kepala BPKS sudah diemban oleh orang baru. "Tidak hanya masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan kesempatan untuk mendaftar. ASN yang boleh mendaftar minimal pernah menduduki jabatan eselon III selama 5 tahun dan mendapat izin dari atasan yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait usia, lanjut Dadek, mereka yang boleh mendaftar berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun sampai 20 November 2019. "Pembatasan umur itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada yang muda untuk berkarier menjadi kepala dan wakil Kepala BPKS," katanya lagi.
Plt Gubernur Aceh, kata Ahmad Dadek, sangat berharap putra-putri Aceh terbaik baik yang berstatus sebagai ASN/PNS maupun swasta murni mau mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala dan wakil kepala BPKS. Menurutnya, untuk mengembangkan BPKS sangat dibutuhkan orang muda yang inovatif dan kreatif. "Usia BPKS sudah 19 tahun, tapi kinerjanya belum memenuhi harapan masyarakat Sabang maupun masyarakat Aceh secara menyeluruh," ucapnya.
Pada bagian lain, Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek mengatakan, Sabang atau Pulau Weh sangat strategis. Pemerintah melalui UU Nomor 37 Tahun 2000 menyatakan bahwa Sabang merupakan Zona Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas. Hal itu dimaksudkan agar bisa menjadi lokomotif atau penggerak pembangunan ekonomi masyarakat Sabang, Aceh, dan masyarakat Indonesia.
Dadek mengungkapkan, kolam teluk Dermaga Sabang cukup dalam, sehingga kapal pesiar Eropa dan Asia bisa merapat dengan aman dan nyaman. "Sampai kini, Sabang tetap menjadi daerah tujuan singgahan kapal pesiar dunia," katanya.
Selain itu, potensi perikanan, perdagangan, dan wisata Sabang sangat bagus. Namun segala potensi itu belum bisa dikembangkan oleh pengurus BPKS yang lama demi perekonomian rakyat Sabang maupun Aceh. Maka dari itu, Pemerintah Aceh membuka rekrutmen tersebut agar terpilih pimpinan BPKS yang visioner. (her)