Seorang Guru Ajak Siswinya Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhannya, Ini 12 Faktanya
Entah apa yang merasuki, ibu guru ini mengajak sang siswi untuk berhubungan badan bareng bertiga alias threesome dengan selingkuhannya.
Seorang Guru Ajak Siswinya Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhannya, Ini 12 Faktanya
SERAMBINEWS.COM - Seorang guru perempuan yang sehari-hari mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di sebuah SMK di Singaraja, Bali, terungkap mengajak satu siswinya untuk berhubungan badan dengan selingkuhannya.
Entah apa yang merasuki, ibu guru ini mengajak sang siswi untuk berhubungan badan bareng bertiga alias threesome dengan selingkuhannya.
Darmaningsih (29) mengajak sebut saja Mawar (15), siswinya sendiri, untuk bersama-sama melampiaskan hasrat seksualnya dengan Wartayasa (36).
Anak Agung Putu Wartayasa merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng yang merupakan selingkuhan dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Keduanya sudah diamankan polisi, sementara Mawar yang menjadi korban dalam lindungan keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.
Orang tua Mawar baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).
Berikut deretan 12 fakta ibu guru yang mengajak siswinya berhubungan badan dengan pacarnya:

Ibu guru Darmaningsih dan Wartayasa saat diamankan polisi. 12 FAKTA Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya Sendiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhan. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
1. Wartayasa Minta Ibu Guru Darmaningsih Cari Perempuan yang Mau Threesome
AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan Wartayasa meminta ibu guru Darmaningsih agar dicarikan perempuan yang diajak berhubungan badan bertiga alias threesome.
Permintaan nyeleneh ini, anehnya disanggupi ibu guru Darmaningsih.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
2. Amankan Pelaku
Atas laporan keluarga Mawar, polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.
Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.
Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.
3. Mawar Dijebak Ibu Guru Sri Novi
AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya Mawar diminta ibu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemaninya ke kos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kamar kos, ternyata Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.
4. Berhubungan Badan Depan Mawar
Seolah sudah merencanakan, ibu guru dan selingkuhannya sengaja mempertontonkan hubungan seks di depan Mawar.
Mereka lalu mengajak Mawar untuk bergabung melakukan hubungan badan.
5. Pengakuan Wartayasa, Awalnya Hanya Bercanda
Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome kepada selingkuhannya, ibu guru Darmaningsih.
Eh, sang ibu guru malah menanggapi serius lalu mengajak salah satu siswinya, Mawar.
Agar mau ikut, Darmaningsih mengiming-imingi Mawar dibelikan baju kebaya.
6. Terobsesi Hubungan Seks Bertiga
"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," kata Wartayasa.
7. Modus Minta Ditemani Jalan-jalan
Darmaningsih yang sudah 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat Mawar bersekolah tersebut, awalnya mengajak Mawar menemaninya jalan-jalan.
"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.
8. Minta Diantar ke Kos Pacar
Setelah jalan-jalan, ibu guru Darmaningsih lalu meminta lagi kepada Mawar agar menemaninya menemui pacarnya, Wartayasa, di tempat kost Wartaasa.
"saya ajak ke kosan, anterin ibu yah ketemu sama cowonya," kata Novi Darmaningsih dikutip dari video di akun Ndorobeii.
"iya ayo, Bu," kata Darmaningsih menirukan jawaban Mawar.
Sampai di kamar kos, kata Darmaningsih, mereka awalnya hanya berbincang.
9. Mawar Mulai Curiga
Mawar sudah mulai mencurigai gelagat tak wajar dari ibu guru Darmaningsih dan Wartayasa.
Ia menolak ketika disuruh duduk di samping Darmaningsih di tempat tidur.
"Sampai di dalam kamar kita ngobrol biasa. Setelah itu dia duduk, di samping ibu, pertama dia menolak. Keduanya dia mau duduk di samping saya, " kata Darmaningsih.
10. Ibu Guru Perlihatkan Video Syur Threesome
Setelah mau duduk, Mawar, menurut Darmaningsih, memperlihatkan video temannya.
"Babis itu dia memperlihatkan HP-nya. Dia ngeliati story di WA melihat video temennya nyanyi sambi berjoget, " kata Darmaningsih.
Lalu Darmaningsih menunjukan video lain kepada Mawar.
Video itu adalah video syur adegan seks threesome.
Darmaningsih mengaku meminta Mawar agar mau melakukan seperti di dalam video.
"Si korban diam aja. Ibu dicium sama pacarnya, Gak apa-apa Bu. Hajar aja sikat aja udah. Ada saya di sini," kata Darmaningsih.
11. Terancam Dipecat
Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.
12. Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Akibat perbuatannya, Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswwiki.com dengan judul 12 FAKTA Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya Sendiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhan