Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Nagan Raya Bersama Satu Karung Ganja Kering
Ternyata dalam satu karung tersebut berisikan dua ikat ganja kering yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Ternyata dalam satu karung tersebut berisikan dua ikat ganja kering yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja.
Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Nagan Raya Bersama Satu Karung Ganja Kering
Laporan Sa'dul Bahri | Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap seorang warga Blang Baro, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Afrizal (45).
Penangkapan ia bersama satu karung ganja kering ini di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabtu (9/11/2019).
Ternyata dalam satu karung tersebut berisikan dua ikat ganja kering yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja.
Kondisi semua barang haram itu lembab dengan berat brutto 2.200 atau 2 kilogram lebih.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Narkoba Iptu Novrizaldi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (10/11/2019).
• Perbaikan Bendungan Telukhalban Aceh Tamiang Dilanjutkan, BPBD Manfaatkan Batang Pinang
• Nadya, Mahasiswi asal Aceh di Malaysia yang Peduli Anak Yatim
• Jadwal Pendaftaran CPNS Lhokseumawe belum Ada Kepastian, Ini Kata BKPSDM
Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Novrizaldi, penangkapan ini berawal pada Sabtu (9/11/2019) siang.
Anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sering terjadi transaksi jual beli ganja.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di kawasan itu dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga tersangka sekira pukul 13.30 WIB berhasil ditangkap petugas,” kata Kasat Narkoba Iptu Novrizaldi.
Tersangka yang ditangkap itu, yakni Afrizal ciri-ciri orangnya sesuai informasi didapat petugas dari masyarakat.
“Saat tersangka digeledah, ditemukan satu karung yang di dalam karung itu terdapat dua ikat besar ganja kering,” jelas Kasat Narkoba Polres Aceh Barat.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-pemilik-ganja-di-aceh-barat.jpg)