Berita Lhokseumawe
Ini Hasil Penyelidikan Polisi Terhadap Dugaan Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe
Pemaparan ini di hadapan perwakilan pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, pihak Disperindagkop Lhokseumawe, dan para jurnalis
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Pemaparan ini di hadapan perwakilan pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, pihak Disperindagkop Lhokseumawe, dan para jurnalis di aula Mapores Lhokseumawe, Senin (11/11/2019) siang.
Ini Hasil Penyelidikan Polisi Terhadap Dugaan Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe memaparkan hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe atau di sana lebih dikenal pajak inpres.
Pemaparan ini di hadapan perwakilan pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, pihak Disperindagkop Lhokseumawe, dan para jurnalis di aula Mapores Lhokseumawe, Senin (11/11/2019) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, menjelaskan pada 16 September 2019 pihaknya menerima laporan dari perwakilan pedagang Pasar Inpres terhadap dugaan pungli.
Terlapor dalam perkara adalah Haria (pengutip restribusi) di Pajak Inpres atas nama Sayyidina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
• Ini Alasan Pemkab Aceh Tengah tak Rekrut CPNS Baru
• Api Hanguskan Satu Unit Rumah Warga Lhok Sari, Pante Ceureumen, Ini Dugaan Penyebabnya
• Tak Ada Formasi CPNS Guru di Simeulue, Ini Penjelasan Kadisdik Rasmidin
Pihaknya juga telah memintai keterangan dari sembilan pedagang, dua pejabat di Disperindagkop Lhokseumawe serta Sayyidina selaku haria.
Selain itu, penyidik juga datang ke Pasar Inpres Lhokseumawe guna memastikan luas lapak yang digunakan pedagang selaku saksi dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, maka diketahui Sayyidina memang melakukan pengutipan.
Namun selama ini pengitipian dilakukan adalah restribusi resmi yang dananya memang distor ke kas daerah.
Malah besaran dana yang dikutip haria pada pedagang (saksi) ada yang lebih kecil dari jumlah restribusi yang ditetapkan dalam qanun di Kota Lhokseumawe.
Didasari hasil penyelidikan tersebut, lanjut AKP Indra T Herlambang, polisi tidak menemukan adanya indikasi pungli di Pajak Inpres.
"Karena itu kita akan segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini," pungkas AKP Indra T Herlambang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paparan-soal-dugaan-pungli-di-pasar-inpres-lhokseumawe.jpg)