Berita Lhokseumawe
PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan. Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum. Selanjutnya m
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan. Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum. Selanjutnya meminta JPU membacakan dakwaan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, menggelar sidang perdana.
Terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Pantauan Serambinews.com, sidang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksejmawe, Fakhrillah.
Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa adalah Munawir.
• Pemerintah Aceh Buka Penerimaan CPNS 2019, Ini Pengumumannya
Untuk kedua terdakwa, duduk berdampingan di kursi pesakitan.
Saat sidang dibuka, majelis hakim pun menyatakan sidang dibuka untuk umum.
Selanjutnya meminta JPU membacakan dakwaan.
Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaannya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
• Rapai Geleng Susoh Juara I Festival Budaya Daerah Abdya, Ini Hadiah dan Juara II Hingga Harapan III
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
• Sejak Tahun 1995, Baru Kali Ini Banjir Parah Terjadi Lagi Akibat Luapan Krueng Langsa
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Selanjutnya, awal bulan Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka.
Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.
Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga sekitar dua pekan lalu, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)
• Empat Pasangan Tembus Semifinal, Kejuaraan Bulutangkis Antarwartawan Se-Aceh