Terdakwa Pasrah Dituntut Mati, Kasus Pembunuhan di Ulee Madon  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut hukuman mati Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40), terdakwa kasus

Editor: bakri
SERAMBI/JAFARUDDIN
Polisi Polres Aceh Utara mengawal terdakwa Aidil Syahputra yang terlibat kasus pembunuhan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (11/11/2019) 

LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut hukuman mati Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40), terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anak tirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (11/11/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Harri Citra Kesuma SH, warga asal Desa Sugiharjo Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terlibat pembunuhan istri, Irawati Binti Nurdin bersama dua anaknya, Zikra Muniza (11), dan M Yazid (17 bulan).

Sidang tersebut dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, serta panitera pengganti, Agus RM. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Maulina SH. Sidang itu juga dihadiri sejumlah pengunjung lainnya.

Aidil dibawa jaksa dari ruang sel tahanan pengadilan ke ruang sidang dengan tangan diborgol. Terdakwa mengenakan baju tahanan jaksa warna merah, dan sandal jepit. Terdakwa duduk terpaku dan menunduk, serta menggenggam kedua tangannya selama proses persidangan.

Sementara Harri Citra dengan tegas membacakan materi tuntutan tersebut. “Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa Aidil Syahputra secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan berencana,” ujar Harri.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, melanggar Pasal 340 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana terhadap Aidil dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa tas, pisau lipat, dan pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, pada 7 Mei  2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok, dan tusuk. Bahkan, seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher. Sehari kemudian tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya terkait pembelaan yang akan disampaikan. “Terima kasih majelis, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Untuk itu, kami mohon waktu diberikan sepekan, “ ujar Taufik. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 November 2019 mendatang.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved