Rabu, 10 Juni 2026

Politik

Siapa yang Cekal Habib Rizieq?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq bermasalah dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tayang:
Capture Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab 

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video tersebut.

Sedangkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memberikan penjelasan soal surat pencekalan di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Slamet menyebutkan bahwa surat itu sudah lama ada.

"Surat tersebut (surat pencekalan) sudah lama ada. Namun, selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi," kata Slamet. Dalam kesempatan ini, Slamet pun membantah informasi yang menyebutkan bahwa Rizieq tidak berani kembali ke Indonesia. "Habib Rizieq bukan tidak berani pulang, tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, bersumber dari pihak Indonesia," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Alatas, mengatakan, sang mertua telah berusaha pulang ke Indonesia sebanyak tiga kali, tepatnya pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis tanggal 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Hanif mengungkapkan, pencekalan Rizieq pertama terjadi pada 15 Juni 2018 bertepatan dengan penerbitan SP3 kasus dugaan chat asusila dengan Firza Husein.

Pencekalan kedua terjadi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212. Diketahui, persoalan pemulangan Rizieq Shihab ini sendiri bermula pada 2017.

Pada April 2017, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah. Saat itu, tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat itu menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan, visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved