Berita Aceh Tengah

Disnaker Aceh Tengah Distribusikan SK Gubernur Aceh Soal UMP

untuk penerapan UMP Kabupaten Aceh Tengah, masih mengacu kepada provinsi. Karena adanya beberapa alasan.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah, Kausarsyah. 

Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Aceh Tengah, Kausarsyah, kepada Serambinews,com, Jumat (15/11/2019) menyebutkan, untuk penerapan UMP Kabupaten Aceh Tengah, masih mengacu kepada provinsi. Karena adanya beberapa alasan.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah, mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No.560/1774/2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020.

SK tersebut, akan didistribusikan kepada dunia usaha yang ada di daerah itu.

Sebagai acuan pemberian upah kerja.  

Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Aceh Tengah, Kausarsyah, kepada Serambinews,com, Jumat (15/11/2019) menyebutkan, untuk penerapan UMP Kabupaten Aceh Tengah, masih mengacu kepada provinsi.

Karena adanya beberapa alasan.

“Pertama, Aceh Tengah belum memiliki dewan pengupahan,” kata Kausarsyah.

Asmaul Husna, Wakili Indonesia di Konferensi Tingkat Asean di Surabaya

Alasan kedua, lanjutnya, bila Pemkab Aceh Tenga, menerbitkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka nilainya harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP.

“Seperti diketahui, berdasarkan SK Gubernur Aceh yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur, Nova Iriansyah UMP Aceh tahun 2020, senilai Rp 3.165.031. Tentu untuk UMK nilainya akan lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Menurut Kausarsyah, seiring telah diterbitkannya SK Gubenur Aceh tentang besaran UMP, sehingga akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Aturan tersebut, juga akan berlaku untuk Kabupaten Aceh Tengah.

“Makanya, keputusan gubernur ini, kami distribusikan ke dunia usaha yang ada di Aceh Tengah,” pungkasnya. (*)

Malam ini, Peringatan Maulid di Masjid Raya Baiturrahman Hadirkan Syeikh dari Mesir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved