Berita Banda Aceh

Berbuat Curang Seleksi CPNS, Ombudsman Ancam Lapor Menpan

"Jika kami temukan adanya kecurangan akan segera kami proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RI," ujar Taqwaddin

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr H Taqwaddin SH SE MS 

"Jika kami temukan adanya kecurangan akan segera kami proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RI," ujar Taqwaddin

Laporan Asnawi Luwi  | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin mengatakan, jangan coba-coba ada yang berani bermain api dalam proses seleksi CPNS di Aceh.

"Jika kami temukan adanya kecurangan akan segera kami proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RI," ujar Taqwaddin kepada Serambinews.com,  Sabtu (16/11/2019).

Kata dia, apabila ada pejabat yang terlibat, ombudsman akan minta kepada aparat hukum untuk memprosesnya dengan kejahatan dalam jabatan.

Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup Digelar, Sejumlah Klub Akan Berlaga

Pelamar CPNS Bireuen Mulai Serahkan Berkas, Lokasi Testing Sedang Dijejaki

Pendaftaran CPNS 2019 – Ini Instansi yang Paling Ramai & Sepi Peminat di Tahun 2018, Simak Daftarnya

Sedangkan bagi peserta CPNS yang terlibat pihaknya minta BKN agar tidak diproses NIP-nya.

Menurut dia, Ombudsman Aceh membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS.

Karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, surat kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta" kata Taqwaddin.

Dalam proses perekrutan CPNS, Ombudsman akan membuka posko pengaduan khusus yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun rumah sakit jiwa.

Karena tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.

Taqwaddin berharap, petugas pemberi layanan dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik tanpa adanya permintaan uang imbalan di luar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved