Oknum Kepsek Mesum

Penahanan Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Diciduk Dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh Diperpanjang

Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pasangan yang bukan mahramnya, tapi berada di dalam satu kamar.

Bahkan, dalam penggerebekan itu ikut serta AW (43), suami sah dari oknum kepala sekolah yang ditangkap berada satu kamar dengan seorang pria berinisial HO (35). 

Buntut dari penangkapan oknum kepsek dan wakilnya itu, Kepala Pendidikan Dinas Aceh, Drs Rahmat Fitri HD MPA, mencopot jabatan oknum Kepsek SMA di Kabupaten Aceh Jaya.

AW dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019.

Kadisdik Aceh telah menunjuk Drs Mahdi Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek di SMA tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved