Oknum Kepsek Mesum
Penahanan Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Diciduk Dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh Diperpanjang
Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pasangan yang bukan mahramnya, tapi berada di dalam satu kamar.
Bahkan, dalam penggerebekan itu ikut serta AW (43), suami sah dari oknum kepala sekolah yang ditangkap berada satu kamar dengan seorang pria berinisial HO (35).
Buntut dari penangkapan oknum kepsek dan wakilnya itu, Kepala Pendidikan Dinas Aceh, Drs Rahmat Fitri HD MPA, mencopot jabatan oknum Kepsek SMA di Kabupaten Aceh Jaya.
AW dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019.
Kadisdik Aceh telah menunjuk Drs Mahdi Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek di SMA tersebut. (*)
Tags
Kepala SMA Mesum
Kepala SMA Mesum dengan Wakilnya di Hotel
Kepala SMA Selingkuh di Hotel Banda Aceh
Kepala SMA dan Wakilnya Ditangkap di Hotel
Suami Gerebek Istri Selingkuh
Kepala Sekolah Mesum di Hotel
Kepala sekolah dan Wakilnya mesum di hotel
Penahanan Kepsek mesum diperpanjang
Kepsek dan Wakilnya Digrebek di Hotel
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait