Berita Pidie
Pedagang di Keude Pidie Protes Pemasangan Kanopi di Luar Pasar Ikan, Ini Tanggapan Disperindagkop
Mereka khawatir di bawah kanopi itu akan dimanfaatkan pedagang ikan untuk berjualan karena lokasinya di luar pasar ikan Keude Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Mereka khawatir di bawah kanopi itu akan dimanfaatkan pedagang ikan untuk berjualan karena lokasinya di luar pasar ikan Keude Pidie.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sejumlah pedagang di Keude Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (18/11/2019), memprotes pemasangan kanopi.
Tepatnya kanopi tersebut dipasang di depan musala yang merupakan proyek pasar ikan Keude Pidie.
Proyek ini menggunakan APBN 2019 sekitar Rp 800 juta.
Mereka khawatir di bawah kanopi itu akan dimanfaatkan pedagang ikan untuk berjualan karena lokasinya di luar pasar ikan Keude Pidie.
Padahal selama ini, lokasi yang kini menjadi di bawah kanopi tersebut merupakan akses jalan bagi warga yang melintas, terutama saat melaksanakan shalat.
• Material Proyek di Depan Keude Pidie Menumpuk Dipinggir Jalan, Pengendara Mengeluh
• Gajah Liar Kembali Rusak Rumah Warga di Bener Meriah
• Pendaftar Beasiswa Pemkab Aceh Tamiang Berakhir, Jumlah Penerima Menurun Drastis dari Tahun Lalu
Muslem (48) mewakili para pedagang di Keude Pidie itu mengatakan mereka para pedagang berjumlah 23 orang sudah meneken surat tak setuju atas pemasangan kanopi tersebut.
"Kita minta pihak Disperindagkop Pidie membongkar kanopi itu karena mengganggu warga," kata Muslem kepada Serambinews.com, Senin (18/11/2019).
Saat menyampaikan hal ini, Muslem didampingi Munazar (40) dan dua pedagang lainnya di Pasar Keude Pidie itu.
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Senin (18/11/2019), Kabid Perdagangan Disperindagkop Pidie, Idham, menjelaskan pemasangan kanopi bukan untuk pedagang ikan.
Tetapi untuk pedagang sayur dan mi caluk.
Sedangkan pedagang ikan tetap berjualan di dalam pasar.
"Kita telah membuat kesepakatan atau MoU dengan pedagang ikan bahwa tidak boleh berjualan di luar pasar, termasuk di bawah kanopi yang dipasang di depan musala," tegas Idham.
Idham menambahkan jika ada pedagang ikan berjualan di bawah kanopi, maka pedagang lain harus komplain dan pihak Disperindagkop Pidie akan mencabut izin.
Ia menyebutkan, kanopi yang dipasang menempel pada bangunan pasar dengan musala tidak bisa dibongkar lagi karena telah ada adendum atau perubahan kontrak kerja untuk perpanjangan penyelesaian proyek ini.
"Kalau kita bongkar, rugi pedagang.
Begitu juga, kalau kita pasang tiang akan mengganggu warga yang melintas karena jalan sempit," pungkas Idham. (*)