Dituduh Menistakan Agama, Sukmawati: Saya Dirugikan, Ada Tangan Jahil Edit Kalimat Saya

Dalam penyampaian Sukmawati, terdapat dua hal yang kemudian bermasalah dan berujung laporan ke pihak kepolisian.

Editor: Amirullah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DISKUSI KEBANGSAAN - Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan sambutannya pada diskusi kebangsaan bertajuk Siaga Pancasila, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (15/5/2017). Sebelum menhadiri diskusi, putri Bung Karno ini terlebih dulu mendatangi Mapolda Jabar menindaklanjuti pelaporannya tentang tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negar dengan terlapor Imam Besar FPI, Habieb Rizieq Shihab. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Terkait dugaan penistaan agama, Sukmawati menepis hal tersebut.

Dirinya mengungkapkan mencintai Rasulullah Muhammad SAW.

"Saya nggak menistakan Agama, saya sangat memuliakan, saya cinta kepada Rasul, jadi kalau saya melontarkan itu saya kira saya menghormati kedua tokoh besar," ucapnya.

Resmi Dilaporkan

Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).

Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.

()

Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri. (Tribunnews.com)

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.

"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.

 (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Nistakan Agama, Sukmawati Soekarnoputri: Saya Dirugikan, Ada Tangan Jahil Edit Kalimat Saya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved