Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Korupsi Harus Dipecat, Isi Surat Gubernur Aceh ke Wali Kota Subulussalam
Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Gubernur Aceh sudah membalas surat Wali Kota Subulussalam.
Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam surat balasannya, Gubernur Aceh mengharuskan Pemko Subulussalam melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum berinisial ZZ dari ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut.
PTDH maksudnya sama dengan dipecat.
Surat Gubernur Aceh Nomor 862/19658 tanggal 12 November 2019 tentang penjelasan status PNS an. ZZ yang kopiannya diterima Serambinews.com, Rabu (20/11/2019).
• Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Bagaimana Penjelasan Dokter Anak soal Hal Ini?
Dalam surat berkop Sekretariat Daerah dan ditandatangani Plt Sekretaris Daerah, Dr M Jafar SH, MHum pada poin 4 ditegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sdr ZZ ST.
Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan upaya hukum telah selesai.
Selain itu, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap yang bersangkutan, maka harus diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai negeri sipil,” demikian bunyi surat gubernur
Gubernur melalui Sekda Aceh juga mencantumkan dasar PTDH ZZ dari Pegawai Negeri Sipil.
Seperti surat edaran MenPAN-RB Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
• Mia Khalifa Ngaku Dijebak Masuk Industri Film Panas, Bertaubat Setelah Mendapat Ancaman dari ISIS
Lalu Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 182/6597/SJ, nomor : 15 Tahun 2018, nomor : 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, proses pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Kota Subulussalam masih bergulir.
Terkini, Wali Kota Subulussalam, H.Affan Alfian Bintang dilaporkan telah melayangkan surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh tanggal 24 September 2019 lalu.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat MM yang dikonfirmasi wartawan Selasa (15/10/2019) mengatakan mereka terus memproses, namun sebelum melangkah lebih jauh meminta pertimbangan kepada BKN.
Ini dilakukan agar saat tindakan pemecatan dilaksanakan tidak lagi ada persoalan.
”Kemarin kita menyurati BKN selaku lembaga yang menaungi ASN, meminta pertimbangan terkait masalah pegawai yang tersandung kasus hukum tipikor,” ujar Taufit.
• Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tinggal Lima Hari Lagi, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
Surat Wali Kota Subulussalam yang dikirim ke BKN Regional XIII Aceh meminta penjelasan status oknum ASN pernah tersandung hukum tindak pidana korupsi pengadaan pupuk yang diputus oleh Pengadilan pada tahun 2012 lalu.
Surat ditandatangani Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE tersebut bernomor 800/419/2019.
Selain ke BKN Aceh, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.
Sebelumnya, diberitakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kini masih aktif.
Sekretaris Daerah (Sekdako) Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019) di pelataran kantor wali kota mengaku sudah berulangkali memerintah agar Kabag Hukum Setdako segera memprosesnya.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di website Mahkamah Agung (MA) RI, menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam.
Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ.
Karenanya, Z yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. (*)