Burong Sudah 11 Kali Ditangkap Mencuri, Tahun 2018 Kabur dari Lapas Lambaro

R alias (28) Burong sepertinya tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Setelah kabur dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lambaro

Editor: bakri
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pencurian berinisial R alias Burong, di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019). 

LHOKSEUMAWE - R alias (28) Burong sepertinya tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Setelah kabur dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lambaro, Aceh Besar, tahun 2018 lalu, warga asal Kuta Makmur, Aceh Utara ini kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian, Minggu (17/11/2019).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, kepada Serambi, Selasa (19/11/2019), menjelaskan, awalnya, pihak kepolisian hanya fokus menangkap Burong atas kasus pencurian. Pihaknya mendapatkan dua laporan kasus pencurian dengan tersangka Burong.

Laporan pertama, kasus pencurian di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB. Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM. Kasus kedua menimpa satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019. Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Atas laporan tersebut lanjut, Indra, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Burong ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara. Menurut Indra, saat ditangkap Burong berusaha melawan petugas. “Tersangka memegang balok, sehingga mengancam keselamatan petugas. Maka personel kami pun terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terarah ke bagian kaki kanan korban. Selanjutnya korban pun berhasil ditangkap," jelas AKP Indra T Herlambang.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, baru diketahui bahwa Burong ternyata juga merupakan napi lapas Lambaro yang kabur satu tahun lalu. Saat itu dia divonis delapan tahun penjara dalam kasus pencurian. Hukuman tersebut hanya satu tahun dijalani karena tahun 2018 ia berhasil kabur dari lapas.

Disamping itu, AKP Indra juga memastikan bahwa Burong sebelumnya juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihak kepolisian, juga dalam kasus pencurian. "Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," ungkap Indra.

Pilih rumah besar

Saat diperiksa, Burong mengaku sebelum beraksi akan memilih rumah yang besar, karena ia meyakini di rumah tersebut akan banyak harta yang bisa diambil. Burong beraksi pada malam hari, antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh. Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur.

“Ia masuk masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian jendela. Setelah masuk, dia langsung mencari harta benda yang berharga untuk dicuri dan setelah itu langsung kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Saat ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yakni merk Oppo F9 warna biru-hitam dan merk Asus warna biru. "Kedua handphone tersebut merupakan milik korban," pungkas AKP Indra T Herlambang. Burong pun dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 362 KUHAP, sehingga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tujuh tahun.(bah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved