Petani Kuala Batee Tersangka Karhutla
Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) menetapkan Bm (35), petani asal Kecamatan Kuala Batee sebagai tersangka kasus tindak pidana
BLANGPIDIE - Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) menetapkan Bm (35), petani asal Kecamatan Kuala Batee sebagai tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan 30, Desa Teuladan Jaya, Kecamatan Babahrot. Hal itu diungkapkan Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/11).
Didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Lettu Zulfitriadi SH, Kapolres menjelaskan bahwa pengusutan dugaan kasus karhutla berdasarkan pelapor, Mansur SPd (54), warga Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.
Peristiwa karhutla terjadi di Jalan 30, kawasan Desa Teuladan Jaya, Kecamatan Babahrot pada 30 Juni 2019. Kebakaran berlangsung selama 6 hari, api baru bisa dipadamkan pada 6 Juli setelah adanya bantuan dari petugas BNPB, personel Polres, dan Kodim 0110 Abdya.
Lahan terbakar lebih kurang 3,5 hektare (ha) milik Mansur SPd, Jamalul Adi, dan Bm. Dalam peristiwa kebakaran itu, Mansur mengalami kerugian materi Rp 12 juta dan Jamalul Adi sekitar Rp 3 juta. Sedangkan Bm sendiri tidak mengalami kerugian materi, dikarenakan masih lahan kosong atau belum ada tanaman.
Kapolres AKBP Moh Basori SIK menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan secara laboratoris di TKP, bahwa Bm membuka lahan dengan cara membakar untuk ditanami jagung.
"Tersangka ini memang niat melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanami tanaman jagung, namun kebakaran melebar ke kabun-kebun sawit milik warga lainnya," kata Kapolres.
Barang bukti yaitu satu parang dengan panjang lebih kurang 65 cm, serta foto visual lahan yang terbakar. Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Mansur, penyidik Polres Abdya melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Pihaknya mendatangkan tim Labfor Polri Cabang Medan guna kepentingan pemeriksaan secara laboratoris di TKP, meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu, polisi juga mengirimkan SPPD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Alvi Syahrin SH, dan gelar perkara.
Selain itu, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK menjelaskan, Bm ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Namun menurut Moh Basori, pihaknya tidak menahan Bm. "Tersangka tak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun, dan tersangka juga kooperatif," kata Kapolres. (nun)