Berita Lhokseumawe
Sidang ke-7 Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Ditunda, Ini Sebabnya
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi yang hadir.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Kamis (21/11/2019) dilaporkan, sempat mengagendakan sidang lanjutan atau sidang ke tujuh.
Untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa.
Yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe.
Beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda.
• Cegah Tabrakan, Memutar Kendaraan Pastikan Ruas Jalan Aman
Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi yang hadir.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com Kamis (21/11/2019) membenarkan.
Bahwa sidang harus ditunda.
Seharusnya, sidang beragendakan pemeriksaan tujuh saksi.
Untuk perkara oknum pimpinan Pasantren Ai.
Serta dua saksi untuk perkara oknum guru ngaji My.
"Tapi semua saksi berhalangan hadir, makanya sidang harus ditunda," katanya.