DPRK Dorong Pemko Libatkan Gampong dalam Wujudkan RTH  

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mendorong pemerintah kota (pemko) agar mengandeng

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar 

BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mendorong pemerintah kota (pemko) agar mengandeng pemerintah gampong dalam mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat memimpin rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, di Gedung DPRK, beberapa waktu lalu.

Farid menjelaskan keberadaan RTH di sebuah kota sangat penting. Selain itu, keberadaan RTH juga diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang didalamnya mengamanahkan pemerintah untuk menyediakan 10 persen RTH privat dan 20 persen untuk publik.

"Di samping berfungsi untuk keindahan juga berfungsi untuk ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi. Kehadiran RTH juga dapat digunakan sebagai sarana olahraga, taman rekreasi bagi keluarga, daerah serapan air, serta menyerap emisi," ujarnya.

Farid menjelaskan saat ini RTH di Kota Banda Aceh mencapai 23,2 persen yang terbagi dalam 10 persen ruang terbuka hijau privat dan 13,2 persen untuk publik. Artinya masih ada kekurangan RTH untuk masyarakat sebesar 6,8 persen.

"Dengan pertumbuhan hanya 0,2 sampai 0,3 persen RTH untuk publik setiap tahunnya dibutuhkan waktu 22 tahun agar tercapai 6,8 persen tersebut," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Karena itu, Farid mendorong pemko meningkatkan RTH untuk publik hingga mencapai 20 persen dengan cara menggandeng pemerintah gampong untuk terlibat aktif dalam proses pencapaian target RTH publik tersebut.

Sehingga diharapkan disetiap gampong di Banda Aceh yang berjumlah 90 gampong memiliki taman gampong. "Dengan adanya sinergisitas antara pemerintah kota dan gampong maka target 20 persen RTH untuk publik pada tahun 2029 sebagaimana amanah Undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang menata ruang dapat diwujudkan," ungkapnya.

Disisi lain, Farid juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan DLHK3 yang telah bekerja maksimal dalam melahirkan penghijauan di Banda Aceh.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved