Berita Aceh Utara
12 Terpidana dan Tervonis Kasus Besar Rutan Lhoksukon Dipindahkan
“Ada 12 terpidana dan tervonis hari ini kita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Ada 12 terpidana dan tervonis hari ini kita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON– Sebanyak 12 terpidana dan tervonis kasus-kasus besar pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 12.15 WIB, dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Pemindahan mereka dikawal belasan personel bersenjata laras panjang dan sipir rutan setempat.
“Ada 12 terpidana dan tervonis hari ini kita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH kepada Serambinews.com, kemarin.
• VIDEO - Demo Seorang Diri, Pria di Aceh Barat Ini Tolak Wacana 3 Periode Presiden
• VIDEO - Detik-detik Aksi Wanita Curi Sepatu Jamaah Masjid Al-Fitrah Banda Aceh Terekam CCTV
• VIDEO - Banjir Genangi Pekarangan Rumah Warga Aceh Singkil
Mereka dipindahkan setelah sarapan pagi yang dikawal polisi dan sipir.
Napi dan tervonis yang dipindahkan tersebut adalah hukuman berat yaitu di atas delapan tahun penjara.
Bahkan tiga diataranya adalah tervonis penjara seumur hidup.
“Pemindahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Mereka kita pindahkan selain karena over kapasitas, juga karena hukuman berat, yaitu diatas delapan tahun penjara,” ujar Ramli.
Ditambahkan, dirinya sudah menghubungi petugas yang membawa para napi dan tervonis tersebut, petugas sipir dan polisi sudah sampai ke Aceh Besar tadi sore.
“Mudah-mudahan tak ada kendala di jalan,” ujar Ramli.(*)