Wali Murid Aniaya Guru

Fakta Baru Wali Murid Aniaya Guru di Subulussalam, Polisi: Pelaku Paksa Anaknya Mengaku Dicubit Guru

Keterangan dari para murid maupun guru di sekolah itu, ternyata pelaku memaksa anaknya untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiaya Rahmah Ama.Pd, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sutan Daulat beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Bahkan, polisi mengungkapkan adanya fakta lain terkait penganiayaan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) malam mengatakan, terkait tuduhan wali murid, bahwa sang guru mencubit anaknya saat belajar, harus bisa dibuktikan sang wali murid dengan bukti dan saksi-saksinya.

Tapi, menurut AKP Dodi, sejauh ini tidak ada bukti kuat jika sang guru mencubit anak pelaku penganiayan.

Justru, kata AKP Dodi, sekilas terdengar dari para murid maupun guru di sana, ternyata pelaku memaksa anaknya untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Masalahnya, anak yang masih duduk di kelas IIIB itu takut, sehingga apa yang disuruh ibunya dituruti.

Namun fakta di lapangan, guru maupun murid-murid membantah melihat Rahmah ada mencubit anak pelaku.

”Setelah kami telusuri ke sekolah, bahwa baik guru atau murid-murid mengatakan tidak ada korban mencubit anak pelaku. Bahkan memukul juga tidak ada, sudah kami telusuri itu,” pungkas AKP Dodi.

Sebelumnya, Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Kota Subulussalam memastikan telah memproses laporan kasus wali murid yang menganiaya Rahmah (35) guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru.

Kapolsek AKP Dodi mengaku jika penyidik telah memanggil terlapor namun tidak bersedia hadir.

Dari sikapnya, kata Kapolsek AKP Dodi, pelaku temperamen sehingga apa yang diarahkan polisi maupun perangkat desa tidak diindahkan.

Bahkan surat panggilan polisi yang dikirim melalui kepala desa maupun kadus, pelaku tidak mau menerima.

Pelaku menyatakan tidak mau menerima surat polisi. Karenanya, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, Senin (25/11/2019) depan.

Polisi menyatakan tersangka tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum. Surat panggilan polisi tidak diindahkan termasuk arahan aparat desa sehingga dinilai melawan.

Karenanya, jika surat panggilan kedua tak juga bersedia hadir, polisi akan segera memanggil paksa.

Polisi sendiri sudah berupaya mengarahkan penyelesaian secara kekeluargaan. Korban sendiri menurut AKP Dodi, sudah berlapang dada untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku justru lebih keras.

Seperti diberitakan, penganiayaan itu terjadi Rabu (20/11/2019) pukul 10.30 WIB, yang bermula dari peristiwa pada 22 Oktober, dimana anak pelaku berkelahi dengan teman sekelasnya.

Saat itu, Rahmah sedang menulis di papan tulis dan diberitahu jika sang murid menangis. Lalu sebagai wali kelas, Rahmah mendamaikan sang murid karena hanya masalah kecil.

Lalu, lanjut Rahmah, berselang sepekan yakni Sabtu (26/10/2019) lalu wali murid berinisial SN datang ke dalam kelas saat proses belajar sedang dimulai dan menghampiri anaknya.

Rahmah sempat menanyai sang murid mengapa ibunya datang dan ternyata SN mendengarnya dan kembali masuk ke kelas.

Terjadi cekcok antara sang wali murid dengan Rahmah.

Wali murid memprotes soal anaknya yang berantam dan ia tidak terima. Rahmah berusaha menjelaskan saat kejadian dia tengah menulis sehingga tidak melihat, namun sudah didamaikan. Lagipula, perkelahian sang murid diawali anak pelaku.

Wali murid itu pun kemudian menyinggung Rahmah yang masih berstatus guru honorer, hingga menyampaikan kata-kata kotor yang tak pantas.

Terjadi keributan hingga membuat beberapa guru di sana berdatangan.

Dalam video yang beredar, tampak wali murid mengeluarkan ucapan bernada penghinaan menyebut guru dan kepala sekolah dengan kata tak pantas.

Lalu, terjadi keributan hingga membuat beberapa guru di sana berdatangan.

Para guru mengarahkan untuk diselesaikan di kantor dan di hadapan kepala sekolah, namun sang wali murid tetap tidak terima.

Selanjutnya, pada Rabu (20/11/2019) lalu, Rahmah kembali dicegat sang wali murid dan menanyai berbagai masalah. Termasuk permintaan sang wali murid agar anaknya dipesijuek.

Rahmah mengaku jika persoalan merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Nah, sang wali murid tidak terima hingga terjadi penamparan dan menjambak jilbabnya hingga koyak. Peristiwa miris ini terjadi tepat di depan pintu gerbang sekolah. Sayangnya, warga yang menyaksikan tidak ada melerai hingga Rahmah mengalami memar.

Bahkan akibat penganiayaan, Rahmah belum berani masuk ke sekolah lantaran shock. Rahmah juga masih mengaku ada yang sakit bagian kepala sehingga belum mampu ke sekolah.

Kalaupun ke sekolah, kata Rahmah dia harus ditemani karena trauma dan kuatir terhadap wali murid yang menganiayanya.(*)

BREAKING NEWS - Heboh, Seorang Guru Dianiaya Wali Murid, Ditampar hingga Memar dan Bengkak di Kepala

Guru yang Dianiaya Wali Murid Ternyata Anak Tokoh Pendidikan dan Pejuang Pemekaran Sultan Daulat

Kisah Miris Guru Honorer Indonesia 2019, Dianiaya Wali Murid, Digaji Rendah Hingga Tinggal di Toilet

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved