Penipuan
Masyarakat Diimbau Berhati-hati terhadap Tawaran Pinjaman Mengatasnamakan OJK
Imbauan tersebut disampaikan karena sepanjang tahun ini, pihak OJK Aceh sudah menerima sekitar tiga laporan dari masyarakat Lampung dan Surabaya yang
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap koperasi yang menawarkan pinjaman dengan mengatasnamakan OJK.
Lembaga ini tidak pernah meminta apapun untuk pengurusan apapun, dan OJK juga bukan lembaga yang mengeluarkan produk lembaga jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Aceh, Aulia Fadly didampingi Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Aceh, Rahmad Hidayah kepada Serambinews.com beberapa waktu lalu.
"Pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi itu mengatasnamakan OJK. Sementara koperasi bukan lembaga yang diawasi oleh OJK, karena itu langsung Dinas Koperasi. Lembaga yang diawasi OJK yaitu perbankan, pasar modal, IKNB dan Lembaga Keuangan Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah," jelas Aulia.
Imbauan tersebut disampaikan karena sepanjang tahun ini, pihak OJK Aceh sudah menerima sekitar tiga laporan dari masyarakat Lampung dan Surabaya yang menghubungi pihak OJK.
• Ini Hasil Liga Gampong Wali Kota Lhokseumawe Cup III, Tim Baloy Menang Penalti, 2 Lainnya Menang 2-0
• Besok Siang, Teuku Muhammad Faisal Dilantik sebagai Kepala BPMA di Kementerian ESDM, Nova akan Hadir
• Disdukcapil Aceh Tamiang Tuntaskan Perekaman Data KTP Pelajar SMA
Mereka menanyakan kebenaran apakah koperasi syariah yang menawarkan pinjaman itu berlokasi di Banda Aceh dan diawasi oleh OJK.
"Kita dapat telepon dari Lampung dan Surabaya, syukurnya masyarakat masih mengerti dengan menanyakan langsung ke OJK. Lalu kita katakan kalau itu tidak benar, dan kami melalui Tim Satgas sudah menanyakan ke Dinas Koperasi kalau koperasi tersebut tidak ada di Banda Aceh," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan pinjaman via online, baik itu WhatsApp atau lainnya. Apabila calon korban sudah mulai termakan omongannya, maka diminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk pengurusan surat-surat administrasi yang diminta OJK. Jika uang itu tidak diberikan, maka pinjamannya tidak keluar.
"Kami mengimbau apabila ada koperasi menawarkan pinjaman dan mengatasnamankan OJK harap waspada, karena OJK tidak pernah meminta apapun untuk kegiatan apapun," tegas Aulia.
Ia menambahkan setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung mencari tahu dialamatnya dan ternyata koperasi itu tidak ada.
Namun untuk meyakinkan calon korban, di websitenya itu tertulis jika koperasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan capture foto pakta integritas yang diambil dari Instagram OJK Aceh.
Tidak hanya itu foto yang digunakan dalam website itu adalah gedung OJK Aceh, dan koperasi syariah yang terlihat seperti tempelan. Selain itu juga dilengkapi dengan profil usaha, dan pakta integritas yang ditandatangani oleh OJK.
Sementara Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Aceh, Rahmad Hidayah menambahkan penerapan Lembaga Keuangan Syariah yang sedang dijalankan di Aceh bisa jadi dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat di luar Aceh akan yakin dengan penawaran dari koperasi syariah itu, karena semangat syariah yang tinggi di Aceh. Logikanya, masyarakat sudah peduli dengan syariah dan terkait apapun produk orang sudah percaya.