Lagi, Terdakwa Kasus Sabu Lolos dari Vonis Mati
Terdakwa kasus sabu-sabu, Kamal alias Kamel (46), lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang
* Ke-11dalam Tahun Ini di PN Kualasimpang
KUALASIMPANG - Terdakwa kasus sabu-sabu, Kamal alias Kamel (46), lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, hanya memvonisnya 20 tahun penjara, dalam sidang pamungkas di PN setempat, Kamis (28/11/2019).
Kamal merupakan terdakwa ke-11 yang tidak divonis mati oleh majelis hakim PN tersebut dalam tahun ini, meski jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Semua terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman maksimal itu hanya divonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang kemarin dengan terdakwa Kamal alias Kamel (46), majelis hakim yang diketuai Irwansyah Putra Sitorus menyatakan belum bisa memenuhi tuntutan jaksa karena menilai masih ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam kejahatan itu. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun," kata Irwansyah.
Kamal alias Kamel (46) warga Desa Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada salah satu rumah di Desa Sungai Iyu, kecamatan yang sama pada 14 Mei lalu. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita satu koper berisi 15,6 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 9.900 butir pil berlogo ikan. Belakangan, pil itu diketahui sebagai narkotika jenis PMMA yang memiliki kandungan parametoksi metilam fetamina.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, menyatakan, setelah mendengar putusan majelis hakim, pihaknya langsung mengajukan banding. Sebab, menurut Roby, pihaknya menilai putusan itu belum mewakilkan azas keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku lain. "Nanti, semua keberatan akan kami masukkan dalam memori banding," katanya. Sepanjang tahun 2019, tambah Robby, Kejari Aceh Tamiang sudah menuntut 11 terdakwa narkoba dengan hukuman mati. Namun, tak satu pun tuntutan itu dipenuhi oleh majelis hakim.
Terdakwa ke-11
Berdasarkan data yang dihimpun Serambi, Kamal merupakan terdakwa kesebelas yang dituntut mati sepanjang tahun 2019. Mirisnya, sepuluh terdakwa sebelumnya yang juga terjerat kasus narkotika lolos dari jeratan hukuman maksimal tersebut karena semuanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan mati pertama kali diajukan JPU terhadap delapan terdakwa sekaligus yakni Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution, dan Safwadi pada 2 April 2019.
Ketua Tim JPU Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi, ketika itu menjelaskan, para terdakwa merupakan jaringan internasional yang sudah mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Aceh Timur dan Lhokseumawe. Dalam aksinya mereka kerap menggunakan sandi khusus 88 untuk menghindari kecurigaan aparat keamanan. Namun, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Fadhli, pada 30 April 2019, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu masing-masing dihukum penjara 20 tahun.
Tuntutan hukuman mati kembali diajukan Kejari Tamiang terhadap Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35), keduanya warga Sungai Iyu, Aceh Tamiang dalam persidangan di PN Kualasimpang, Rabu (9/10/2019). Keduanya terlibat penyelundupan sabu 67,4 kilogram dari Malaysia melalui perairan Kuala Peunaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Menariknya, ketika kasus ini diusut BNN, kedua terdakwa sama-sama sedang menjalani hukuman. Maman Nurmansyah saat itu sedang dihukum penjara delapan bulan di Malaysia dan Edi Samurai mendekam di LP Cipinang setelah divonis 19 tahun penjara oleh PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terkait narkotika. Namun, fakta di persidangan dinilai hakim belum cukup untuk memenuhi tuntutan jaksa. Sehingga, hakim memvonis keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara. (mad)
