Breaking News

UAS Cerai

5 Poin Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Soal Perceraian dengan Mellya, Pisah Ranjang Sejak Mei 2016

Kabar perceraian UAS dengan sang istri, Mellya Juniarti, telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Jabar
Ustaz Abdul Somad dan sosok Mellya Juniarti 

SERAMBINEWS.COM - Ustaz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS resmi bercerai dengan sang istri pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang, Riau.

Kabar tersebut membuat publik menjadi heboh.

Kabar perceraian UAS dengan sang istri, Mellya Juniarti, telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag.

Dengan demikian, Ustaz yang dikenal tegas tersebut kini telah menyandang status sebagai duda.

()

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Youtube)

Dikutip dari TribunPekanbaru pada Kamis (5/12/2019), sidang perceraian tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

UAS diketahui tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkap Muliyas seperti yang dikutip dari TribunPekanbaru.

Muliyas menuturkan permohonan cerai talak UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019 lalu.

Perkara perceraian UAS teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan pula oleh Muliyas, sebelumnya sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

8 Poin Klarifikasi Ustaz Abdul Somad soal Perceraiannya, 4 Tahun Pisah Rumah dengan Mellya Juniarti

Klarifikasi Ustaz Somad Soal Perceraiannya dengan Mellya Juniarti, Pisah Rumah Sejak 4 Tahun Lalu

Selain itu Muliyas juga menuturkan masing-masing pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan.

Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menolak atau menerima putusan persidangan.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak UAS.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved