Operator Beko Mohon Keringanan, Vonis Kasus Tambang Emas Ilegal Dibacakan Senin

Dua terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal, Misrijal dan Ismail, keduanya berprofesi sebagai operator alat berat

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Dua terdakwa kasus tambang emas ilegal menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (5/12/2019). 

SUKA MAKMUE - Dua terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal, Misrijal dan Ismail, keduanya berprofesi sebagai operator alat berat jenis excavator atau beko memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya untuk meringankan hukuman mereka. Permohonan ini dibacakan kedua terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Suka Makmue, Kamis (5/12/2019).

Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan Kamis kemarin itu adalah, Misrijal (48), operator beko (warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie) dan Ismail (22), operator beko (warga Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya). Persidangan kedua terdakwa tersebut dilakukan bersamaan karena mereka satu berkas.

Sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal itu dipimpin Arizal Anwar SH sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Rosnainah SH serta Edo Juniansyah SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya adalah Abdul Hadi SH. Di sisi lain, kedua terdakwa hadir ke persidangan dengan didampingi penasehat hukum mereka, Putra Pratama Sinulingga SH.

Terdakwa dalam pleidoi atau pembelaan yang dibacakan Putra Pratama Sinulingga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada mereka. “Mohon majelis hakim memberi keringanan kepada terdakwa. Mereka belum pernah dihukum dan juga masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya,” pinta penasehat hukum terdakwa.

Usai pembacaan pleidoi, dilanjutkan tanggapan JPU Abdul Hadi. Dalam tanggapannya, JPU tetap pada tuntutannya yang dibacakan saat sidang lalu, di mana kedua terdakwa masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setelah pembacaan pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/12/2019) lusa, dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya pada 11 September 2019, membekuk lima warga di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dalam kasus penambangan emas ilegal atau tanpa izin serta menggunakan alat berat. Selain pelaku, polisi turut mengamankan dua unit beko dan emas sebagai barang bukti.

Sementara itu, tiga pelaku lain dalam kasus tambang emas ilegal tersebut, persidangannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Saat ini, ketiganya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Ketiga tervonis ini masing-masing diganjar 10 bulan penjara yakni Hasan Jamil (50), Irwandi (27), dan Hendra Saputra (21).(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved