Video

VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih

Wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin

Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.

Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 

"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.

Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.

Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga. 

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.

Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam. 

Di Aceh Tamiang

Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). 

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.  

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan. 

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya. 

"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved