Perkara Anak Dirantai

Orangtua yang Merantai Anaknya untuk Mengemis Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Usai sidang dibuka, maka langsung hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, untuk membacakan tuntutan sesuai a

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kembali menggelar sidang terhadap perkara bocah yang disuruh mengemis orangtuannya hingga mengalami penyiksaan berupa dirantai.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.

Usai sidang dibuka, maka langsung hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang.

Prediksi Line-up Inter Milan Vs Barcelona - Tanpa 12 Pilar Utama

Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris - Arsenal Pepet Tottenham, 1 Rekor Pecah

SEA Games 2019 - Pendukung Vietnam Lebih Banyak, Suporter Timnas U-22 Indonesia Tak Gentar

Maka Fakhrillah menguraikan kronologis kejadian, isi dakwaan dan juga hasil pemeriksaan saksi.

Saat Fakhrillah menguraikan semua itu, terlihat terdakwa pria hanya tertunduk dan sesekali kedua tangannya digenggam.

Sedangkan terdakwa wanita, terus menatap Fakhrillah yang menguraikan materi tuntutan sekitar 15 menit.

Hingga akhirnya, JPU menuntut terdakwa masing-masing kurungan penjara selama lima tahun dan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai JPU membacakan tuntutan, maka hakim meminta kedua terdakwa bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Anita Karlina, guna memastikan apakah akan mengajukan pledoi ataupun tidak.

Setelah musyawarah berlangsung dua menit, kuasa hukum kedua terdakwa memastikan akan melakukan pledoi secara tertulis.

Namun saat hendak hakim menutup sidang, terdakwa pria angkat bicara yang intinya mereka mengaku menyesal atas segala perbuatannya.

Maka hakim ketua menyatakan akan menjadikan pertimbangan atas pernyataan menyesal yang disampaikan terdakwa secara lisan.

Selanjutnya hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. (SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI)

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved